Site icon Cenderawasih Pos

Korban Pemerasan Lewat Medsos 8 Orang

AKP Ahmad Nurung, SH (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE–Korban pemerasan terhadap seorang pemuda di Merauke lewat Media Sosial (Medsos) yang dilakukan oleh pelaku berinisial RN, ternyata tidak hanya satu orang, tapi sampai 8 orang.

’Kalau korbannya  8 orang. Tapi, yang datang melaporkan ke polisi hanya 2 orang,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH ditemui, Kamis 915/12).

Kedelapan korbannya tersebut dimintai uang oleh pelaku, namun tidak semuanya melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya tersebut ke polisi. Salah satu korban yang melapor ke polisi tersebut berinisial RDL. 

Kasus pemerasan ini dilakukan pelaku RN alias terhadap korban RDL terjadi  di rumah pelaku, Jalan Arafura Buti, Kelurahan Samkai Merauke November lalu.  Berawal saat pelaku membuat akun palsu seakan-akan pelaku adalah seorang wanita, padahal pelaku seorang laki-laki.

Selanjutnya pelaku mengirimkan pesan melalui Medsos massanger kepada korbannya. Kemudian korban menanggapi dan melakukan chat dan  komunikasi selama satu hari. Kemudian korban meminta pelaku untuk melakukan video call sex dengan korban.

Lalu  pelaku mencari video seorang gadis untuk dijadikan background saat video call. Korban kemudian melihat video perempuan tersebut selama 2 menit 47 detik, selanjutnya pelaku mematikan panggilan video call dengan korban.

Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban dengan nomor whatsapp dengan mengirimkan video dan foto hasil tangkapan layar pada saat korban melakukan video call dengan pelaku.

Posisi korban tidak menggunakan pakaian serta meminta uang kepada korban sebesar Rp 3 juta, namun korban tidak menyanggupi. Mendengar itu, pelaku langsung mengirimkan foto hasil screnshoot yang berisikan foto profil fb korban, gambar korban dan hasil foto screenshoot pada saat pelaku sedang melakukan video call, bahwa pelaku sudah memviralkan foto korban.

Atas  ancaman tersebut korban menyanggupi, namun dikirim melalui transfer Rp 200.000  kepada pelaku. Korban meminta bertemu, namun pelaku tidak mau, selanjutnya pelaku tidak pernah menghubingi korban lagi. Atas kejadian tersebut, pelaku  dijerat Pasal 47 ( ayat 1 ) jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Satuan Reskrim yang sudah berhasil mengungkap kasus pemerasan melalui media sosial, karena dengan pengungkapan seperti ini kedepan tidak ada lagi kasus penipuan dan pemerasan melalui Medsos.(ulo/tho)   

Exit mobile version