

AKBP Leonardo Yoga, SIK (foto:Sulo/Cepos)
Diduga Rugikan Negara Rp 4,6 Miliar
MERAUKE– Bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan YM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap hibah Pemerintah Provinsi Papua Selatan terhadap Bunda PAUD tahun 2023.
Bahkan, penyidik Tipikor Reserse Kriminal Polres Merauke telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Merauke terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, kepada wartawan di Merauke membenarkan penetapan YM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan tahun 2023. ‘’Untuk SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata Kapolres Leonardo Yoga, Selasa (14/10).
Tak hanya SPDP yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, namun beriota acara pemeriksaan atau tahap pertama telah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan terkait pemenuhan barang bukti sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
‘’Kita masih menunggu hasil pemeriksaan apakah P19 atau seperti apa. Tapi, tentunya, kita berupa melengkapi barang bukti sesuai dengan pasal-pasal yang kita kenakan kepada tersangka,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…
Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…
Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…
“Setiap kegiatan atau program, khususnya pembinaan dan penyaluran bantuan, baik berupa dana maupun alat…
PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…