Kedua, dalam melaksanakan tugas, hendaknya berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu ketiga, lanjutnya selalu berkonsultasi dan berkoordinadi dengan pimpinan agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab berjalan harmonis dan sinkron.
Dan terakhir, berkoordinasi dengan rekan-rekan sejawat meminta pertimbangan tehis dari staf tehnis agar semua pelaksanaan tugas berjalan denganb lancar sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat berjalan aman dan tertib serta berhasil.
Gubernur Apolo Safanpo menjelaskan, tidak ada demosi dalam pelantikan ini karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara khusus UU ASN bahwa para pejabat tinggi pratama harus menduduki jabatan defenitif minimal 2 tahun. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…