

Pemusnahan barang bukti sebanyak 214 item dari 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (13/11) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Karena perkaranya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, 214 item barang bukti dari 34 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (13/11), kemarin.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dipimpin langsung Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Kasat Narkoba Polres Merauke dan Kasat Narkoba Polres Mappi.
Unttuk 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tersebut yakni kasus penganiayaan dan pengeroyokan 16 perkara, pembunuhan3 perkara, pencurian 3 perkara, Narkotika 7 perkara, persetubuhan 3 perkara, pangan 2 perkara.
Sementara barang bukti berupa sajam/besi 7 item, pakaian 30 item, Narkotika jenis ganja 118 item dengan berat 29,54 gram, Narkotika jenis Sabu 3 bal plastic bening dengan berat 81,12 gram, DE berupa pakaian, plastic, kayu, kaca dab kertas 8 item, Miras Sopi 12 item selanjutnya barang temuan yang merupakan tunggakan dari tahun 2016-2022 sebanyak 56 item.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, menjelaskan bahwa inti dari pemusnahan ini merupakan akhir dari sebuah proses penengakan hukum. ‘’Tentunya bukan hanya orang dipenjarakan, tapi barang bukti juga harus segera dieksekusi atau dimusnahkan,’’ katanya.
Page: 1 2
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…