Categories: MERAUKE

Diduga Korupsi Rp 2,5 Miliar, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Asmat Ditahan

MERAUKE–Diduga tersandung kasus korupsi  sebesar Rp 2,5 miliar lebih, Sekertaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat berinisial  TA dan Bendahara pengeluaran berinisial MM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terhitung sejak Selasa (13/6). Keduanya ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

   Kajari Merauke, Radot Parulian, SH, MH didampingi Kasipidsus  Sugiyanto, SH, MH dan Kasi Intel Imram Misbach, SH, mengungkapkan, kedua tersangka ditahan dalam kasus dugaan penyalagunaan tindak pidana korupsi  dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat Tahun 2020 sebesar Rp 2.555.749.190.

   ‘’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disertai alat-alat  bukti sesuai KUHP, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat Tahun 2020,’’ tandas Kajari Radot Parulian.

    Kajari menjelasksan, untuk sampai ke penetapan status tersangka dan penahanan terhadap keduanya, pihaknya telah melakukan  pemeriksaan terhadap 36 saksi, 1 ahli dan menyita 167 barang bukti dalam tahap penyidikan.

  Kasus ini lanjut Kajari berawal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Asmat sebesar 17,076 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pilkada Kabupaten Asmat Tahun 2020.

Tersangka TA secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka MM menyalahgunakan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat tahun 2020 antara lain dengan cara melakukan pendobelan pembelian BBM. “Menyalahgunakan pembayaran biaya sewa speedboad guna keperluan perjalanan dinas dan penyalahgunaan lain dalam belanja kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti  yang lengkap dan sah serta adanya sisa dana kegiatan yang tidak  disetorkan ke kas daerah Kabupaten Asmat,’’ ungkap Kajari Radot Parulian panjang lebar.

Dikatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asmat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,5miliar lebih. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, tambah Kajari, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gubernur: PAD Jangan Ditahan-tahan, Segera Disetor!                  

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…

21 minutes ago

Selain Pakaian Layak Pakai, Kebutuhan Balita Masih Kurang

  Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan kebutuhan susu bagi balita menjadi salah…

1 hour ago

Insentif Kader Posyandu Nunggak 6 Bulan

   Rustan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan…

2 hours ago

Pemprov Salurkan Tiga Truk Bantuan

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…

3 hours ago

Ribuan Jiwa Terdampak Kebakaran, Pemkot Siapkan Penanganan Terpadu

Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…

4 hours ago

TPP Tiga Bulan ASN Pemprov Papua Cair September ini

  Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…

5 hours ago