Categories: MERAUKE

Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara

Kajari juga menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini selain perkara tahun 2024 juga ada perkara 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pemusnahan ini, salah satu yang menjadi perhatian adalah Miras Robhinson (RB) yang dioplos. Terlihat  seperti asli  karena menggunakan  botol dan label RB tapi ternyata palsu. Apalagi  di botol itu menggunakan cukai palsu.

Dari kepolisian Resor Boven Digoel menyebut bahwa miras oplosan ini berhasil diungkap di Boven Digoel pada bulan Agustus 2024 lalu dengan menangkap 3 tersangka masing-masing  Budi Waluyo, Risky dn Longginus Loga. Sekitar 200 liter miras oplosan yang sudah dimasukkan dalam botol tersebut berhasil diamankan.

‘’Pelaku utama Budi Waluyo  belajar ke Jawa cara meracik dan mereka telah beroperasi sekitar 3 bulan sebelum ditangkap,’’ kata salah satu penyidik dari Polres Boven Diigol disela-sela pemusnahan  itu. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Alasan Masa Berlaku Kuota Internet dari Operator Seluler Tak Bisa DiperpanjangAlasan Masa Berlaku Kuota Internet dari Operator Seluler Tak Bisa Diperpanjang

Alasan Masa Berlaku Kuota Internet dari Operator Seluler Tak Bisa Diperpanjang

Toni mengungkapkan, kondisi tersebut bisa berdampak pada penyesuaian tarif layanan, berkurangnya pilihan paket dengan harga…

9 hours ago

Polisi Muda Tewas Diduga Dianiaya Seniornya di Makassar Photo Author Antara

Kejadian tersebut diketahui setelah menerima informasi dari Direktorat Samapta Polda Sulsel terkait adanya keluhan korban…

10 hours ago

Produk AS Tidak Wajib Label Halal di Indonesia, MUI Tegaskan Waspada

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk…

11 hours ago

Amalan “Sunyi” Ramadhan yang Pahalanya Dahsyat tapi Sering Terlupakan

AMADAN bukan sekadar menahan haus dan lapar dari fajar hingga senja. Ia adalah madrasah ruhani…

12 hours ago

Selama Ramadan, Peredaran Miras dan THM Dibatasi

Kata Abisai, kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan umat Muslim…

2 days ago

Longsor di Tagime, Akses ke Distrik Kelila, Bokondini dan Kota Wamena Terputus

Plt Kepala BPBD, Damkar dan Satpol PP Romadhon menyatakan Longsor menutup jalan provinsi yang menghubungkan…

2 days ago