

Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH bersama Ketua Pengadilan Negeri Merauk Syafruddin, SH, MH dan perwakilan dari instansi terkait sata melakukan pemusnaha barang bukti dari 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/3). (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Kejaksaan Negeri Merauke melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 54 perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rau (12/3),kemarin. Pemusnahan dilakukan dan disaksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, SH, MH, perwakilan dari Polres Merauke, Polres Boven Digoel, Polres Mappi dan Polres Asmat, Bea dan Cukai, dan BPOM Pos Merauke.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara yakni untuk senjata tajam dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda potong, Narkoba dengan cara diblender dengan menggunakan cairan pembersih lantai, sebagian barang bukti lainnya dengan cara dibakar dan untuk minuman keras dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi Pemulihan Aset Arief Robby, SH, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yang terdiri dari 12 perkara penganiayaan, 4 perkara pembunuhan, 7 perkara pencurian 7, 7 perkara Narkotika, 10 perkara persetubuhan, 2 perkara pangan, 3 perkara pemalsuan, 8 perkara kesehatan, dan 1 perkara peternakan dan kesehatan hewan.
‘’Untuk barang buktinya terdiri dari 25 sajam, 6 bungkus Narkotika, dan barang bukti lainnya sebanyak 80 buah serta Sopi sekitar 300 botol,’’ kata Kajari.
Kajari menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti disamping dalam amar putusan dari setiap perkara tersebut dirampas untuk dilakukan pemusnahan. ‘’Sehingga hari ini, kita musnahkan secara bersama-sama,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Tim SAR gabungan dari Direktorat Polairud Polda Papua, Polresta Jayapura Kota, Polsek Jayapura Utara serta…
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Yahukimo untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap…
Namun, ia tidak dapat menyebutkan lebih lanjut anggota keluarga siapa yang akan melakukan laporan polisi.…
Hanya ada beberapa dari penghuni kompleks yang keluar duduk santai di teras wisma mereka sambil…
Kasus ini terjadi pada 10 Juni 2025 di Arso 2. Diceritakan bahwa saat itu korban…
Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota Brimob Bripka MS terhadap Siswa Mts yang berujung tewas…