Categories: MERAUKE

Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Peredaran Ganja di Tapal Batas

BOVEN DIGOEL – Satgas Pamtas RI-PNG (Papua New Guinea) Yonif 725/Waroagi melalui Pos KM 53 Boven Digoel kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja di tapal batas RI-PNG di Kampung Kanggup Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel dengan mengangkap 2 pengedar ganja tersebut  berinisial K (18) dan J (17), Minggu (12/3). Barang bukti ganja yang diamankan dari tangan kedua pelaku tersebut seberat 250 gram.

“Sesuai dengan komitmen dan juga merupakan salah satu tugas pokok kami sebagai Satgas pengamanan perbatasan, kami akan selalu berusaha memberikan rasa aman dan kedamaian kepada masyarakat perbatasan, salah satunya memerangi penyelundupan maupun peredaran ganja seperti yang dilakukan oleh anggota kami yang berada di Pos KM 53,” kata  Dansatgas Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, di Kotis Kampung  Prabu,  Asikie, Kabupaten Boven Digoel, Senin, (13/3).

Dikatakan, penangkapan ini  berawal pada Minggu siang sekitar pukul 13.30 WIT,  anggota yang sedang melaksanakan tugas melihat 2 orang pemuda mengendarai motor  Yamaha Jupiter Z melintasi pos mengarah Camp Tunas. Tak lama, sekitar pukul 14.00 WIT, kendaraan yang sama kembali hendak melintasi Pos, namun terlihat hanya 1 orang. Merasa curiga, oleh anggota kemudian memberhentikan pemuda tersebut dan menanyakan keberadaan temannya. Lalu ia mengaku bahwa temannya pergi lewat hutan. ‘’Singkat cerita saat anggota melakukan pengecekan di sekitar KM 52, didaptlah seorang temannya dan membawa 1 kantong plastik hitam yang berisikan ganja seberat kurang lebih 250 gram,” katanya.

   Untuk diketahui kedua pelaku berinisial K (18) status pelajar dan J (17), pekerja aspal asal  Kombut. Mereka mengaku baru saja melakukan transaksi jual beli ganja dari salah satu warga PNG.

Untuk proses lebih lanjut, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Bea Cukai Merauke dan Polres Boven Digoel, kemudian menyerahan barang bukti dan kedua pengedar tersebut ke Polres Boven Digoel untuk proses hukum lebih lanjut. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: GANJA

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

10 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

11 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

11 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

12 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

12 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

13 hours ago