‘’Jadi pemerintah daerah tidak bisa bayarkan utang itu. Karena yang melakukan kegiatan pembelian dan lain-lain itu adalah BUMD. Jadi hak dan kewajiban ada di BUMD. Ketika Pemda membayarkan maka akan terjadi pendoubelan dan salah dari sisi aturan. Jadi utang piutang yang disebabkan oleh BUMD harus diselesaikan oleh BUMD.
Karena pemerintah daerah sudah melakukan penyertaan modal sesuai dengan Perbup yang ada. Kalau pemerintah daerah sudah menyertakan modal lalu utangnya dipikul dan dibayarkan lagi oleh pemda maka akan terjadi pendoubelan,’’ katanya.
Termasuk, lanjut Rudy Risamasu, gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh BUMD merupakan kewajiban dari pihak perusahaan.
‘’Beda kalau dalam peraturan bupatinya disebutkan bahwa apabila terjadi masalah kedepan, maka tanggung jawabnya ada di pemerintah daerah,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…