Categories: MERAUKE

Pengadilan Tolak Praperadilan Terkadap Kodaeral XI

MERAUKE – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyab Hasyim, SH, akhirnya menyatakan menolak terhadap praperadilan yang diajukan oleh Robert Gebze sebagai pemohon terhadap Kodaeral XI Merauke sebagai termohon terkait penetapan pemohon sebagai tersangka pada kasus dugaan pelanggaran pelayaran.

Putusan terhadap praperadilan tersebut sebagaimana dibacakan dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (10/10).

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Muhammad Irsyab Hasyim, SH menyatakan menolak permohonan pemohon karena surat kuasa khusus yang diberikan oleh pemohon kepada Kaitanus FX Mogahai, SH, sebagai kuasa hukum pemohon tidak sesuai dengan surat kuasa khusus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia yang harus terinci dan dijelaskan secara spesifik.

‘’Menyatakan surat kuasa khusus pemohon tidak memenuhi syarat, sehingga permohonan pemohon dinyatakan ditolak,’’ kata Hakim Tunggal Muhammad Irsyab Hasyim membacakan putusannya.

Atas putusan praperadilan tersebut, kuasa hukum Kodaeral XI sekaligus Kadiskum Kodaeral XI Letkol Laut (KH) Steppanus Meky Cresiawan, menyampaikan apa yang disaksikan selama persidangan tersebut seperti itulah duduk permasalahannya.

‘’Duduk perkara ini oleh pemohon terkait dengan permasalahan penetapan tersangka. Kita sudah buktikan, baik bukti surat maupun bukti saksi memang pada dasarnya kita melakukan proses penyelidikan dari awal penangkapan Posal Torasi sampai diserahkan ke penyidik Kodaeral XI kemudian proses penyidikan sampai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Merauke sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,’’ katanya.

‘’Tadi sudah disaksikan putusan. Itu baru terkait dengan masalah legal standing surat kuasa. Karena surat kuasa pemohon itu memang tidak sah, karena tidak menyebutkan persyaratan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung yang sudah ditentukan sehingga harus ditolak,’’ katanya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dua Anggota KKB Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap…

6 hours ago

Guru Besar Soroti Mandulnya Fungsi DPR dan Krisis Keterwakilan Rakyat

Jika ketiga fungsi ini menurutnya berjalan beriringan, DPR akan menjadi mitra strategis yang tangguh bagi…

11 hours ago

Penembakan Pilot Hanya Mempersulit Masyarkat

Direkrut Eksekutif YKKMP Theo Hesegem menyatakan Sebagai lembaga yang bekerja di bidang kemanusiaan dan perlindungan…

19 hours ago

Di Balik Spam Medsos, Kekerasan Seksual Muncul Tanpa Kontrol

Menurut Yosefina, salah satu faktor utama yang menyuburkan maraknya kejahatan seksual adalah regulasi informasi yang…

20 hours ago

Pulihkan Psikologi Warga Intan Jaya Lewat Trauma Healing

Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya belum sepenuhnya pulih. Rangkaian aksi kekerasan yang terjadi dalam…

21 hours ago

Kogabwilhan III Sita 47 Senpi dan 3.000 Pohon Ganja Selama Semester I 2026

Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa seluruh hasil operasi ini merupakan bentuk transparansi…

1 day ago