

MIMIKA – Tiga orang terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Gerardus Larat Mase (GLM) alias Gerry, Johanes Rerekor Luturmas (JRL) alias Ais dan Modestus Melsadalim (MM) alias Etus telah dijatuhi hukuman penjara.
Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika pada Kamis, (9/10). Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua, Ricky Emraza Basyir bersama Diky Dwi Setiadi dan Dondy Hosea Pangihutan selaku Hakim Anggota.
Dilansir dari situs resmi PN Kota Timika, Jumat (10/10), Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa I Gerry, terdakwa II Etus dan Terdakwa III Ais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ketiganya dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Oleh karena itu, mereka dijatuhkan hukuman pidana penjara untuk untuk terdakwa I 2 tahun, terdakwa II 1 tahun dan terdakwa III pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Kemudian, di dalam berkas perkara berbeda, Hakim juga kembali menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I atau Gerry selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Page: 1 2
Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…
Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…
Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…
Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…