Sementara itu, pemohon Robert Gebze melalui Kuasa Hukumnya Kaitanus FX Mogahai, SH, menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Merauke atas permohonan prapid terhadap Kodaeral XI belum masuk dalam pokok perkara.
‘’Sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2025, maka kami siap melawan Kodaeral XI maupun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan dakwaan di Pengadilan Negeri Merauke. Kami akan buktikan dalam pokok perkara kalau klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,’’ jelasnya.
Kaitanus FX Mogahai, SH menambahkan bahwa surat kuasa khusus yang diberikan Robert Gebze kepada pihaknya secara hukum sudah sah. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…