Sementara itu, pemohon Robert Gebze melalui Kuasa Hukumnya Kaitanus FX Mogahai, SH, menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Merauke atas permohonan prapid terhadap Kodaeral XI belum masuk dalam pokok perkara.
‘’Sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2025, maka kami siap melawan Kodaeral XI maupun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan dakwaan di Pengadilan Negeri Merauke. Kami akan buktikan dalam pokok perkara kalau klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,’’ jelasnya.
Kaitanus FX Mogahai, SH menambahkan bahwa surat kuasa khusus yang diberikan Robert Gebze kepada pihaknya secara hukum sudah sah. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…