Sementara itu, pemohon Robert Gebze melalui Kuasa Hukumnya Kaitanus FX Mogahai, SH, menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Merauke atas permohonan prapid terhadap Kodaeral XI belum masuk dalam pokok perkara.
‘’Sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2025, maka kami siap melawan Kodaeral XI maupun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan dakwaan di Pengadilan Negeri Merauke. Kami akan buktikan dalam pokok perkara kalau klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,’’ jelasnya.
Kaitanus FX Mogahai, SH menambahkan bahwa surat kuasa khusus yang diberikan Robert Gebze kepada pihaknya secara hukum sudah sah. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…