Sementara itu, pemohon Robert Gebze melalui Kuasa Hukumnya Kaitanus FX Mogahai, SH, menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Merauke atas permohonan prapid terhadap Kodaeral XI belum masuk dalam pokok perkara.
‘’Sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2025, maka kami siap melawan Kodaeral XI maupun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan dakwaan di Pengadilan Negeri Merauke. Kami akan buktikan dalam pokok perkara kalau klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,’’ jelasnya.
Kaitanus FX Mogahai, SH menambahkan bahwa surat kuasa khusus yang diberikan Robert Gebze kepada pihaknya secara hukum sudah sah. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Setiap empat jam sekali, alarm sunyi di benak Rizki berdering. Tidak peduli matahari baru merayap…
Perwakilan masyarakat adat Kampung Nafri, Kristison Hanuebi, mengatakan, pihaknya telah dua kali mengikuti upaya fasilitasi…
Berkurangnya volume penerbangan baik pesawat cargo dan penumpang dalam satu pekan terakhir berdampak ketahanan stok…
Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak…
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Bambang Budiandoyo, menyatakan terkait dengan kondisi Kabut asap di…
Beban moril dipikul punggawa Persipura pada laga menjamu PSBS Biak di Stadion Sriwedari, Solo, pada…