Site icon Cenderawasih Pos

Stabilisasi Harga, Dinas Ketahanan Pangan Gelar Pangan Murah 

Gerakan Pasar Murah yang disediakan Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten  Merauke dalam rangka sstabilisasi harga dan menghadapi Idul Adha, Selasa (11/06/2024)  (foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE – Dalam rangka stabilisasi harga serta menghadapi Idul Adha,  Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke menggelar gerakan pangan murah selama 2 hari dimulai Selasa  (11/06/2024).

    Kepala  Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke Martha Bayu Wijaya, ditemui disela-sela gerakan pangan murah itu mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan  serta menjelang Idul Adha.

‘’Kami  menghimpun beberapa distributor untuk menyiapkan produk pangan,’’ katanya.  Termasuk dengan Perum Bublog menyediakan beras PSHP medium sebanyak 5 ton untuk hari pertama dan 5 ton hari kedua.

      Martha Bayu Wijaya menjelaskan bahwa untuk beras medium PSHP yang disediakan bulog tersebut jika sebelumnya untuk ukuran 5 kg dengan harga 59.000, namun sudah ada perubahan harga menjadi Rp 67.500 atau denggan harga 13.500 perkilo.  Perubahan harga ini seiring dengan penetapan harga baru untuk harga eceran tertinggi  yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional  khusus wilayah Papua sebesar Rp 13.500 untuk beras medium dan Rp 15.800 untuk beras premium setiap kilonya.

Martha Bayu Wijaya menjelaskan  bahwa untuk beras PSHB tersebut tetap dalam pengawasan  pihaknya sehingga tidak ada mitra yang menjual diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah. ‘’Untuk pengawasannya  khususnya  untuk beras PSHB. Sementara untuk swasta diluar pengawasan kami.  Tapi, kami tetap berharap, pihak swasta atau pedagang tidak menjual  beras medium diatas HET yang telah dietapkan pemerintah,’’ katanya.

   Sementara dari gerakan pangan murah tersebut, Martha Bayu Wijaya menjelaskan bahwa   untuk beras PSHB yang disediakan, setiap masyarakat yang mau membeli  beras itu hanya diperbolehkan membeli 10 kg dengan tujuan  warga lainnya bisa kebagian. ‘’Tidak boleh lebih dari itu,’’ katanya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Exit mobile version