Categories: MERAUKE

Dinsos Ajukan Tambahan Kuota Penerima PBI BPJS Kesehatan

MERAUKE–Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengajukan tambahan kuota penerima PBI BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat lewat APBN.

 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Drs. Gentur Esty Pranowo, M.Si mengungkapkan, tambahan kuota yang diajukan ke Kementrian Sosial tersebut sebanyak 43.810 jiwa penduduk.

“Tanggal 10 Agustus kemarin, kami sudah mengajukan penambahan kuota  sebanyak 43.810 jiwa. Itu data by name by address,’’katanya saat menggelar rapat dengan Pansus KUA PPAS Perubahan 2022, Minggu lalu.

   Gentur Esty Pranowo menjelaskan, jumlah penduduk Kabupaten Merauke yang ditanggung  oleh negara melalui  APBN awalnya sebanyak 123.741 jiwa. Namun  setiap bulannya mengalami  penurunan. Penurunan ini, jelas dia disebabkan beberapa hal. Pertama karena mutasi penduduk dari Merauke ke daerah lainnya.

Ketika penduduk yang tercatat sebagai penerima PBI APBN tersebut pindah maka secara otomatis sistem Capil langsung dikeluarkan. Kedua, kalau ada penduduk yang meninggal, maka nama orang tersebut  tidak dapat dihapus atau ganti selama orang tersebut belum ada surat kematian di Capil.

‘’Yang menentukan kuota itu bukan di Dinas Sosial Kabupaten Merauke, tapi di Kementrian Sosial. Karena kuota ini berlaku secara nasional sehingga sampai saat ini, kami belum mendapat informasi apakah tambahan kuota yang kami ajukan diterima atau tidak. Tapi surat permohonan tersebut  sudah sampai di Pusat Data Kementrian Sosial,’’ jelasnya.

  Dikatakan, sesuai data statistik, data penduduk miskin Kabupaten Merauke hanya berjumlah 23.832 jiwa. Sehingga dilihat perbandingan antara JKN dengan penduduk miskin, maka hal tersebut   seperti bertolak belakang. Sebab, dengan program JKN BPJS sebagian besar penduduk Merauke masuk sementara berdasarkan laporan data Badan Pusat Statistik masyarakat miskin Kabupaten Merauke sangat sedikit.

Hal lain yang sangat berpengaruh, sambung dia, terkait jenis pekerjaan. Banyak masyarakat yang mencantumkan jenis pekerjaannya sebagai wiraswasta. Padahal jika wiraswasta secara otomatis sistem akan dikeluarkan karena dianggap orang yang mampu.

‘’Karena itu, apabila mau dimasukan kembali maka harus ada keterangan tidak mampu dari kampung dan harus diupload ke admin induk pusat,’’ jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Merauke, Bernadus Ndiken mengaku banyak masyarakat di kampung-kampung yang mengeluh karena kartunya dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya tiap bulan dibayar pemerintah pusat lewat APBN. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

6 hours ago

Dinkes Lanny Jaya Turun Kirimkan Tim Ke 3 Distrik Yang Terdampak Hujan Es

Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…

7 hours ago

Pemprov Papua Pegunungan Minta Bantuan Pusat

Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…

8 hours ago

Bupati Keerom Lantik Ketua Baru Kwarcab Pramuka  Keerom

Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…

14 hours ago

Polres Jayapura Amankan 79 Botol Boplas di Doyo Lama

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…

15 hours ago

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

1 day ago