Categories: MERAUKE

Dinsos Ajukan Tambahan Kuota Penerima PBI BPJS Kesehatan

MERAUKE–Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengajukan tambahan kuota penerima PBI BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat lewat APBN.

 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Drs. Gentur Esty Pranowo, M.Si mengungkapkan, tambahan kuota yang diajukan ke Kementrian Sosial tersebut sebanyak 43.810 jiwa penduduk.

“Tanggal 10 Agustus kemarin, kami sudah mengajukan penambahan kuota  sebanyak 43.810 jiwa. Itu data by name by address,’’katanya saat menggelar rapat dengan Pansus KUA PPAS Perubahan 2022, Minggu lalu.

   Gentur Esty Pranowo menjelaskan, jumlah penduduk Kabupaten Merauke yang ditanggung  oleh negara melalui  APBN awalnya sebanyak 123.741 jiwa. Namun  setiap bulannya mengalami  penurunan. Penurunan ini, jelas dia disebabkan beberapa hal. Pertama karena mutasi penduduk dari Merauke ke daerah lainnya.

Ketika penduduk yang tercatat sebagai penerima PBI APBN tersebut pindah maka secara otomatis sistem Capil langsung dikeluarkan. Kedua, kalau ada penduduk yang meninggal, maka nama orang tersebut  tidak dapat dihapus atau ganti selama orang tersebut belum ada surat kematian di Capil.

‘’Yang menentukan kuota itu bukan di Dinas Sosial Kabupaten Merauke, tapi di Kementrian Sosial. Karena kuota ini berlaku secara nasional sehingga sampai saat ini, kami belum mendapat informasi apakah tambahan kuota yang kami ajukan diterima atau tidak. Tapi surat permohonan tersebut  sudah sampai di Pusat Data Kementrian Sosial,’’ jelasnya.

  Dikatakan, sesuai data statistik, data penduduk miskin Kabupaten Merauke hanya berjumlah 23.832 jiwa. Sehingga dilihat perbandingan antara JKN dengan penduduk miskin, maka hal tersebut   seperti bertolak belakang. Sebab, dengan program JKN BPJS sebagian besar penduduk Merauke masuk sementara berdasarkan laporan data Badan Pusat Statistik masyarakat miskin Kabupaten Merauke sangat sedikit.

Hal lain yang sangat berpengaruh, sambung dia, terkait jenis pekerjaan. Banyak masyarakat yang mencantumkan jenis pekerjaannya sebagai wiraswasta. Padahal jika wiraswasta secara otomatis sistem akan dikeluarkan karena dianggap orang yang mampu.

‘’Karena itu, apabila mau dimasukan kembali maka harus ada keterangan tidak mampu dari kampung dan harus diupload ke admin induk pusat,’’ jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Merauke, Bernadus Ndiken mengaku banyak masyarakat di kampung-kampung yang mengeluh karena kartunya dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya tiap bulan dibayar pemerintah pusat lewat APBN. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

58 minutes ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

2 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

3 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

4 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

5 hours ago

Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…

12 hours ago