

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur berinisial ND saat diserahkan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Merauke untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis, (6/1). (FOTO: Humas Polres Boven Digoel for Cepos)
MERAUKE- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Tersangka berinisial ND tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merauke Kamis (6/1). Humas Polres Boven Digoel dalam rilis tertulisnya diterima media ini, Senin (10/1) mengungkapkan, tersangka diserahkn ke jaksa setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.
Kasus persetubuhan ini dilakukan ND saat melintas di SMPN I Tanah Merah dan melihat korban bersama dengan sejumlah temannya sudah berada di sekolah pagi itu. Kemudian tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras, kembali dan menarik tangan korban kemudian memperkosa korban di sekitar kompleks sekolah tersebut. Saat itu, lingkungan sekolah masih agak sepi dan baru beberapa siswa yang ada di sekolah.
Sementara teman-teman korban saat itu tidak berteriak minta tolong karena takut dengan ancaman tersangka sebelumnya. Setelah memperkosa korban, tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah keluarga tersangka. Namun beberapa hari kemudian, tersangka berhasil dibekuk.
Atas perbuatannya, tersangka ND dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksinal 15 tahun penjara. (ulo/tho)
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…