Categories: MERAUKE

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE- Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.  Tersangka berinisial ND tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Merauke Kamis (6/1). Humas Polres Boven Digoel dalam rilis tertulisnya diterima media ini, Senin (10/1) mengungkapkan, tersangka diserahkn ke jaksa setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.

Kasus persetubuhan ini dilakukan ND saat melintas di SMPN I Tanah Merah dan  melihat korban bersama dengan sejumlah temannya sudah berada di sekolah pagi itu. Kemudian  tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras, kembali dan menarik tangan korban kemudian memperkosa korban di sekitar kompleks sekolah tersebut. Saat itu, lingkungan sekolah masih agak sepi dan baru beberapa siswa yang ada di sekolah.

Sementara teman-teman korban saat itu tidak berteriak minta tolong karena takut dengan ancaman tersangka sebelumnya. Setelah  memperkosa korban, tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah keluarga tersangka. Namun beberapa hari kemudian,  tersangka berhasil dibekuk.

Atas perbuatannya, tersangka  ND dijerat  Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksinal 15 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

8 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

11 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

13 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

14 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

15 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

16 hours ago