Categories: MERAUKE

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE- Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.  Tersangka berinisial ND tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Merauke Kamis (6/1). Humas Polres Boven Digoel dalam rilis tertulisnya diterima media ini, Senin (10/1) mengungkapkan, tersangka diserahkn ke jaksa setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.

Kasus persetubuhan ini dilakukan ND saat melintas di SMPN I Tanah Merah dan  melihat korban bersama dengan sejumlah temannya sudah berada di sekolah pagi itu. Kemudian  tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras, kembali dan menarik tangan korban kemudian memperkosa korban di sekitar kompleks sekolah tersebut. Saat itu, lingkungan sekolah masih agak sepi dan baru beberapa siswa yang ada di sekolah.

Sementara teman-teman korban saat itu tidak berteriak minta tolong karena takut dengan ancaman tersangka sebelumnya. Setelah  memperkosa korban, tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah keluarga tersangka. Namun beberapa hari kemudian,  tersangka berhasil dibekuk.

Atas perbuatannya, tersangka  ND dijerat  Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksinal 15 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

13 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

14 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

15 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

16 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

17 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

18 hours ago