MERAUKE-Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Merauke Ir. Justina Sianturi, M.Si, mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin untuk PT Harvest Pulus Papua yang bergerak dalam bidang peternakan ayam di Merauke.
Menurut Justina, izin itu akan dikeluarkan apabila sudah ada rekomendasi dari instansi terkait diantaranya masalah Amdal dari Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke. ‘’Izin akan kita keluarkan jika sudah ada rekomendasi izin lingkungan dari instansi terkait. Kalau rekomendasi itu tidak ada, PTSP tidak bisa berbuat apa-apa karena proses perizinan itu akan jalan kalau ada rekomendasi yang dikeluarkan dari OPD tehnisnya,” tandas Justina Sianturi.
Dikatakan, bahwa Harvest Pulus Papua ini sudah beroperasi sebelum adanya sistem aplikasi online. Artinya, saat itu perizinan dikeluarkan oleh SKPD tehnis. Namun dengan adanya pelayanan satu pintu serta aplikasi online, sehingga mau tidak mau perusahaan yang bersangkutan wajib memperbaharui perizinan.
“Karena memperbaharui perizinannya itulah, maka dia mengajukan izin lingkungannya ditambah ada masalah dengan masyarakat. Tapi, rupanya mereka tidak bisa diberikan rekomendasi Amdal dari Dinas Lingkungan yang menganggap perusahaan itu tidak bisa memberikan kenyamanan atau menganggu dari sisi polusi,” terangnya.
Dikatakan, tiga izin penting yang wajib dilengkapi untuk mendapatkan izin usaha diantaranya izin lingkungan, izin ruang dan izin terhadap bangunan. Ditanya lebih lanjut jika perusahaan masih tetap beroperasi apakah dapat dikatakan ilegal? Justina Sianturi mengatakan bahwa dapat dikatakan seperti itu. “Tapi dari pengawasan dan penertiban terkait dengan usaha, maka OPD terkait yang harus melakukan pengawasan diantaranya Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup,’’ tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke Ir Hj Harmini, MSi mengungkapkanb ahwa setelah melakukan kajian terhadap keberadaan kandang ayam milik PT Harvest Pulus Papua yang ada di Semangga Poros, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Tim Amdal Kabupaten Merauke akhirnya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin usaha di lokasi tersebut.
Menurut Harmini Tim Amdal sudah memberikan waktu untuk pihak perusahaan memenuhi persyaratan terhadap bau ternak ayam yang dikeluhkan masyarakat sekitar usaha tersebut, namun pihak perusahaan tidak dapat menghilangkan bau yang sering diprotes oleh masyarakat.
“Dari hasil dokumennya, dari perusahannya tidak bisa menghilangkan bau setelah diberi kesempatan beberapa bulan. Intinya bahwa dari lingkungan Hidup sudah selesai, dimana Tim Amdal yang terlibat untuk melakukan kajian tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk mengurus perizinan,’’ tandasnya, Rabu (8/12). (ulo/tri)