

MERAUKE- Meski ada permintaan dari Dinas Sosial Kabupaten Merauke untuk menunda pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) khusus untuk warga yang ada di 11 kelurahan Distrik Merauke, namun PT Pos Indonesia Merauke tetap melanjutkan pembayaran BST Tahap kedua tersebut.
“Iya, kami sudah menerima pemberitahuan dari Dinas Sosial untuk penundaan pembayaran BST tahap kedua ini. Kami sudah diskusi dengan mereka bahwa pembayaran tahap kedua ini sudah kami lakukan dan yang ada tinggal yang tersisa dan akan kami teruskan untuk 11 kelurahan,’’ jelasnya.
Sementara untuk 8 distrik lainnya, jelas Denny Lumban Toruan, pembayaran tahap kedua akan tetap dilakukan. Sebab, yang menjadi persoalan saat ini adalah masyarakat yang tinggal di kelurahan namun tidak terdaftar sebagai penerima BST.
Sedangkan yang akan dipertimbangkan pihaknya nanti adalah pembayaran BST tahap ketiga di bulan Juli untuk 11 kelurahan tersebut. ‘’Kami tentu akan menunda pembayaran tahap ketiga nanti di 11 kelurahan sesuai dengan permintaan dari Dinas Sosial. Kecuali nanti sudah ada permintaan lagi untuk dibayarkan maka kita akan bayarkan. Karena kami disini hanya membayar kalau sudah diminta,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa banyaknya warga yang ada di 11 kelurahan yang tidak mendapatkan PKH, BPNT dan BST membuat masyarakat mendatangi Dinas Sosial bersama dengan para lurah. Mereka meminta untuk menunda pembayaran BST tahap kedua tersebut agar tidak menimbulkan kecemburuan masyarakat. Mereka meminta Pemkab Merauke untuk memperhatikan masyarakat yang terdampak Covid-19 yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima BST dengan memberikan bantuan yang sama lewat APBD Kabupaten. (ulo/tri)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…