Categories: MERAUKE

Ibu yang Buang Bayinya Jadi Tersangka

MERAUKE  Masih ingat kasus seorang ibu yang membuat bayi laki-laki yang baru dilahirkan di  tengah perkebunan kelapa sawit di Kampung Mandekman, Distrik Ulilin 2022 lalu. Sang ibu, berinisial JN yang membuang bayi laki-lakinya  tersebut  telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sengaja membuang anak yang baru dilahirkan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Maria Ndun, Kamis (6/4).

   Kendati berstatus tersangka, namun JN tidak ditahan karena dinilai cukup kooperatif ketika penyidik membutuhkan keterangannya. Sementara anak yang dibuang tersebut diadopsi oleh salah seorang karyawan perusahaan kelapa sawit. Sedangkan laki-laki yang menghamili JN, kabur dan tidak diketahui keberadaannya sejak mengetahui  JN hamil.

‘’Pelaku JN mengaku belum siap mempunyai anak kalau dia sendiri yang merawatnya. Karena  laki-laki yang menghamilinya dan sudah pacaran sekitar 1 tahun itu melarikan diri, sehingga pelaku setelah melahirkan bayi  itu langsung membuangnya di tengah perkebunan kelapa sawit, di mana orang biasa lewat di situ,’’ katanya.

  Diketahui, bayi malang itu ditemukan  oleh seorang pekerja kelapa sawit yang saat itu mendengar  adanya tagisan bayi di tengah perkebunan kepala sawit. Setelah mendekati sumber suara, ternyata  seorang bayi  laki-laki yang sudah mulai dikerumuni semut. Untungnya, bayi laki-laki tersebut masih bisa diselamatkan. (ulo/tho)     

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

1 hour ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

2 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

3 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

4 hours ago

TPP Diberikan Berdasarkan Kinerja ASN

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…

5 hours ago

Pemerataan Akses Energi Harus Jangkau Kampung Terpencil

   “Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…

6 hours ago