Categories: MERAUKE

Tidak Punya Dokumen,  KMN Teman Setia 03  Ditangkap

KMN Setia Kawan 03  yang berhasil ditangkap Kapal Patroli Bea Cukai BC 9001  karena diduga beroperasi tanpa mempunyai dokumen. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-KMN Teman Setia 03, kapal tangkap ikan yang memiliki kapasitas 30 GT  berhasil ditangkap oleh Petugas Patroli  Bea Cukai BC 9001, di sekitar Laut Merauke, Rabu (7/4) sekira  pukul 09.30 WIT. 

  Kepala Kantor  Bea dan Cukai Merauke Nazwar  didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan  Kantor Bea dan Cukai Merauke Hohanes L, mengungkapkan bahwa   penangkapan  terhadap kapal dengan kapasitas 30 GT tersebut  berawal saat  kapal patroli Bea Cukai BC 9001 pada  hari Rabu (7/4) sekira pukul 07.00 WIT keluar dari  Pelabuhan Perikanan Merauke. 

  Di tengah perjalanan,  sekitar  pukul 09.30 WIT, pihaknya  menghentikan sebuah kapal  yang sedang melakukan  perjalanan, yakni KMN Teman Setia 03 yang dinahkodai  Taufik dengan 8 awak kapal di atasnya. 

  “Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap dokumen  kapal, baik  izin berlayar, kemudian SIPI dan dokumen lainnya ternyata tidak ada. Sementara, pengakuan dari Nahkoda jika kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju sekitar Perairan Okaba  untuk menjaring ikan,” kata Johanes kepada wartawan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke.

   Karena tidak ada dokumen, selanjutnya  kapal Patroli Bea Cukai BC9001 menggiring kapal tersebut bersama dengan nahkoda dan krunya menuju Pelabuhan Perikanan  Merauke untuk selanjutnya diserahkan ke SDKP untuk  proses hukum lebih lanjut.  

   Nazwar menjelaskan bahwa  KMN Setia Kawan diduga melanggar Undang-Undang  Nomor 45 tahun 2008 tentang perikanan dan UU Nomor 17 tentang Pelayaran. “Atas  temuan KMN Setia Kawan 03 ini, dilakukan penindakan dengan bukti surat  penindakan Nomor SBP-05/WBC.20/2021 dan dilakukan serahterima ke instansi yang berwenang dengan berita acara serahterima Nomor BAST-01/PPS/WBC.20/2021. Kita sudah serahterimakan kapal ke Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sekaligus kita serahkan ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan,” katanya. 

   Nazwa menambahkan bahwa penangkapan  ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kapal patroli Bea Cukai BC 9001 di tahun 2020 dan awal tahun 2021 di Kabupaten Merauke tersebut. Karena kapal patroli Bea Cukai BC 9001 tersebut ber-home base di Sorong. Sementara itu, pihak PSDKP menjelaskan  bahwa barang bukti  berupa kapal dan alat tangkap  yang ada di atas kapal telah diserahkan dari Kantor Bea Cukai Merauke  untuk proses selanjutnya  dengan melakukan pemeriksaan  baik terhadap  Nahkoda dan pemilik kapal maupun dokumen kelengkapan kapan kapal tersebut. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

14 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

15 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

16 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

18 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

19 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

20 hours ago