

Penyidik Reskrim saat melimpahkan tersangka pembunuhan berencana NYK terhadap korban Yoseph Kaimu kepada Kejaksaan Negeri Merauke. (foto;Ist/Cepos)
MERAUKE – Pihak penyidik Polres Merauke menerapkan pasal perencanaan pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan NYK terhadap korban Yoseph Kaimu.
Pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah sewa di belakang Bank Sinar Mas Merauke, Jalan Raya Mandala Merauke tepat pada 1 Januari 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIT.
‘’Tersangka dijerat Primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang ditemui Senin (06/05/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah melalui proses pemberkasan dan dinyatakan lengkap atau P.21, tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan di persidangan.
‘’Kamis kemarin, tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses penuntutan,’’ jelasnya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka NYK terhadap Yoseph Kaimu bersebut berawal saat tersangka bersama dengan saksi Abrahan Nahinde alias Jefri mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi kemudian sekitar pukul 20.00 WIT, korban Yoseph Kaimu yang sudah dalam keadaan mabuk datang bersama dengan pacarnya dan langsung bergabung untuk mengkonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 22.00 WIT, korban yang dalam keadaan mabuk tersebut dibawa oleh tersangka bersama saksi masuk kedalam rumah kos-kosan korban yang bersebelahan dengan rumah tersangka.
Setelah itu, tersangka masuk kedalam rumahnya sedangkan saksi masih sementara bersih-bersih ditempat Miras. Tak lama kemudian, tersangka keluar dari dalam rumah dengan memegang sebilah parang lalu mendobrak pintu rumah kos-kosan korban.
Lalu isti korban bersama dengan anaknya keluar dari rumah bersamaan dengan itu juga saksi langsung lari meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan tersangka juga langsung masuk kedalam rumah dan menganiaya korban dengan menggunakan parang yang dibawanya bertubi-tubi hingga korban meninggal. Ssetelah itu, tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…
Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…
Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…
Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…
Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…
Pertamina Patra Niaga mengungkap alasan di balik kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis…