Categories: MERAUKE

Pencungkil Mata Tukang Ojek Ditangkap 

MERAUKE–Pelaku penganiayaan terhadap tukang ojek bernama Johanes Tebay (29), yang juga seorang redidivis dengan cara mencungkil mata kanan korban, berinisial OM berhasil ditangkap oleh Reserse Kriminal Polres Merauke. ‘’Pelaku sudah kita amankan,’’kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH saat ditemui media ini, Senin (4/7).

Tersangka sendiri sempat buron setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasat mengatakan, antara korban dan tersangka punya versi berbeda terkait penganiayaan tersebut.

Namun tersangka mengakui jika dirinya yang menganiaya korban  karena saat  menghentikan korban dan minta rokok dan uang, korban memberikan rokok dan uang Rp 20.000.

Namun yang membuat pelaku marah ketika korban meminta istri dari pelaku. Kasus penganiayaan ini terjadi di sekitar traffic light, Jalan Kudamati-Jalan Pembangunan dan Ahmad Yani, Selasa (26/4) sekitar pukul 06.00 WIT.

Kasus  penganiayaan itu bermula saat korban pulang ojek dari  Pelabuhan Umum Merauke menuju rumahnya. Namun sampai di sekitar TKP, korban  tiba-tiba dicegat oleh ketiga orang  yang semuanya membawa parang.

Salah satu  dari pelaku langsung mengayunkan parang ke bagian kepala, sehingga korban langsung melompat dari motor  menghindari tebasan kearah kepalanya tersebut. ‘’Saya terjatuh saat melompat, kemudian satu pelaku datang bacok kepala saya dan kena bagian belakang,’’ kata korban saat itu. Korban kemudian berusaha lari lagi, namun pelaku terus mengejarnya. Kemudian membacok dirinya dan kena antara bagian pungung kiri  dan paha.

‘’Saya jatuh lagi disitu dan merasa sudah loyo sehingga salah satu dari pelaku datang mencungkil bola mata kanan saya keluar,’’ katanya.

Korban mengaku, selain ketiga pelaku  tersebut membawa kabur HP Oppo dan Uang Rp 500 ribu hasil ojek di Pelabuhan, para   pelaku melukai bagian testa kanan, mencungkil bola mata kanan, melukai kepala bagian belakang dan melukai antara punggung kiri dan paha. Kasat menjelaskan bahwa dari pemeriksaan para pelaku dan para saksi, pelakunya hanya  1 orang yakni OMB. Sementara korban mengalami cacat pada mata kanannya tersebut karena tidak bisa lagi melihat.

‘’Mata kanan korban yang cungkil pelaku itu sudah tidak bisa berfungsi,’’ katanya. Karena itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

17 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

18 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

19 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

20 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

21 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

22 hours ago