

Warga Binaan Lapas Merauke yang mendapatkan assimilasi rumah atau assimilasi Covid-19, terhitung mulai Kamis, (3/11), kemarin. (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Sebanyak 11 warga binaan Lapas Merauke telah mendapatkan assimilasi rumah atau assimilasi Covid-19, Kamis (3/11). Belasan warga binaan Lapas Merauke ini lebih cepat bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Kasi Binadik Lapas Merauke Adhi N. Utomo, S.Sos, yang juga bertindak sebagai Plh Kalapas, ketika ditemui mengungkapkan, assimilasi rumah atau assimilasi Covid-19 tersebut telah diperpanjang sampai 31 Desember 2022, sehingga narapidana yang telah menjalani setengah dari pidananya dan menjalani 2/3 pidananya terhitung 31 Desember 2022 mendapatkan assimilasi rumah tersebut.
‘’Tentunya untuk mendapatkan assimilasi rumah ini, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan diantaranya bukan residivis, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Bukan kasus korupsi, Narkotika, persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pembunuhan berencana, dan beberapa persyaratan lainnya,’’ katanya.
Adhi Utomo menjelaskan bahwa sejak Januari sampai 3 November 2022 tersebut, jumlah warga binaan yang telah mendapatkan assimilasi rumah atau Covid-19 sebanyak 54 orang. ‘’Terhitung sejak 1 Januari sampai 3 November 20-22 hari ini, total warga binaan kita yang telah mendapatkan assimilasi rumah sebanyak 54 orang,’’ tandasnya. Bagi 54 warga binaan yang telah mendapatkan assimilasi rumah ini, jika ternyata saat berada di luar Lapas melakukan pelanggaran atau tidak pidana baru maka assimilasi rumah tersebut langsung dicabut.(ulo/tho)
Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…
‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…