Categories: MERAUKE

37 Korban Sudah Lapor ke Polisi

Merasa Ditipu oleh Pengembang Perumahan

MERAUKE-  Satu persatu warga yang merasa ditipu oleh salah satu pengembang perumahan di Merauke  mendatangi Polres Merauke melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH saat ditemui media ini di Mapolres Merauke menyebut, sudah ada 37 warga yang menjadi korban dari pengembang tersebut dan telah melaporkan ke pihak Polres Merauke dalam hal ini Reskrim.

‘’Sampai hari ini, sudah tercatat 37 warga yang merasa ditipu  oleh pengembang perumahan tersebut melaporkan kepada kita,’’ tandas Kasat Reskrim Najamuddin.

    Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu sudah berapa kerugian yang dialami  oleh para korban tersebut. Namun Kasat  Reskrim memperkirakan kerugian yang dialami para korbannya ini sudah miliaran rupiah. ‘’Kerugian diperkirakan sudah miliaran,’’ jelasnya.   

    Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, jika  terbukti melakukan penipuan maka akan diproses . Bahkan, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan mempelajari lebih dalam kemungkinan pengembang tersebut bisa dikenakan pencucian uang. 

Soal keinginan dari para korban tersebut agar uangnya dapat dikembalikan, menurut  Kasat Reskrim bahwa jika menginginkan uangnya kembali maka laporan dari para korban bisa mentok seperti kasus BMT  Barokatul Umma. 

‘’Kasus BMT Barokatul Umma juga begitu, di mana para korbannya ingin uangnya kembali sehingga perkaranya jalan di tempat,’’ katanya.

Namun begitu, lanjut Kasat Reskri, Najamuddin bahwa seluruhnya nanti tergantung kepada para korban yang sudah melapor tersebut nantinya, apakah langsung ke rana penipuan  atau mau ingin diselesaikan dengan pengembalian uang para korban.

‘’Kalau uangnya masih ada. Tapi kalau sudah tidak, bagaimana. Makanya kita akan pelajari lebih dalam untuk kemungkinan pengembangnya kita kenakan  pasal pencucian uang,’’ tandasnya.

   Untuk diketahui, salah satu pengembang  perumahan di Jalan Cikombing , Kelurahan Kamundu  Merauke berdasarkan penuturan para korbannya bahwa mereka dijanjikan kunci rumah akan dipegang  dalam waktu 3-4 bulan. Namun sudah lebih dari 1 tahun, rumah yang dimaksud  tidak ada. Sehingga para korban tersebut membatalkan kontrak dengan pengembang.

Namun  pengembang  tersebut akan memotong dana  uang sudah dibayar oleh para korbannya sekitar 30 persen, sementara aturan perundang-undangan hanya 10 persen jika terjadi pembatalan. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Motif Pembunuhan  Anak Kandung Diduga Persoalan Internal Keluarga

Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…

2 days ago

Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

​Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…

2 days ago

Angka Kemiskinan Naik 12,03 Persen, Bapperida Dorong Penguatan Data

- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…

2 days ago

Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…

2 days ago

Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…

2 days ago

​Bukti Medis Diklaim Luka Tembak Peluru Karet

BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…

2 days ago