Categories: MERAUKE

Maju Calon Perseorangan Bupati Minimal Harus Miliki Dukungan 16.295 Orang 

MERAUKE– Maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada serentak di Kabupaten Merauke ternyata bukanlah perkara mudah. Pasalnya, jika ingin maju sebagai calon  erseorangan maka dukungan yang harus dikumpulkan dari masyarakat  minimal 16.295 warga yang telah memenuhi syarat memilih yang tersebar di  12 dari 22 distrik yang ada di Kabupaten Merauke.

    ‘’Syarat minimal dukungan perseorangan telah kami tetapkan dalam SK KPU Kabupaten Merauke. Jumlah syarat KPU minimal 16.295 dukungan yang tersebar di minimal 12 dari 22 distrik yang ada di Kabupaten Merauke,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun kepada media ini  disela-sela rapat koordinasi dengan rangka tahapan  dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Merauke di Hotel Halogen, Merauke, Rabu (01/05/2024).

Rosina menjelaskan, bakal calon bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan ini harus menyiapkan dukungan sebanyak 16.295 orang dan tersebar di 12 distrik. Dukungan berupa formulir dukungan warga yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000 ditambah foto copy  KTP. Artinya, dengan materai saja, seorang bakal calon perseorangan harus menyiapkan anggaran minimal Rp 1,6 miliar untuk membeli materai.     

‘’Tapi kita masih menanti PKPU pencalonan. Karena berbeda dengan 2020. Karena di tahun 2020, pasangan calon ini akan membawa semua dari Silon dan hard copynya terkait dengan D1 KWK perseorangan dan KTP. Tapi, untuk tahun ini kita masih menanti PKPU pencalonan dikeluarkan segera mungkin, bahwa ketika menyerahkan di KPU, dia akan menyerahkan  B penyerahan dukungan dan B jumlah dukungan yang harus diserahkan yang diunduh dari Silon,’’ terangnya.

Rosina Kebubun mengungkapkan bahwa pendaftaran bagi  calon perseorangan ini akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2024 besok dan pendaftarannya akan dimulai tanggal 8 Mei 2024. ‘’Pada tanggal 8 Mei itu, kami akan menunggu mulai pukul 08.00-16.00 WIT. Kemudian dihari terakhir tanggal 12 Mei 2024, kami menanti sampai pukul 23.59 WIT,’’ terangnya.

Saat pendaftaran itu, jelas Rosina Kebubun, akan dilihat apakah jumlah dukungannya terpenuhi sesuai syarat minimal dan apakah sebesarannya terpenuhi.  Jika terpenuh, maka akan diterima dengan memberikan berioota acara penerimaan. Jika ditolak, maka akan dikembalikan berita  acara penolakan. 

‘’Kalau kita terima, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Dalam verifikasi administrasi, kita akan melihat dokumen dukungan dan foto KTP  yang diserahkan itu  apakah sesuai dengan semua informasi yang diserahkan itu, terutama nama, NIK, alamat dan jenis pekerjaan. Karena ada jenis-jenis pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan seperti ASN, TNI-Polri, penyelenggara ditingkat aparat kampung,. PPD, PPS sampai pandis-pandis,’’ jelasnya.

Selain iutu juga akan dilakukan verifikasi faktual. Saat verifikasi  faktual itu, pihaknya akan menurunkan petugas untuk memastikan apakah benar orang yang memberikan dukungan tersebut benar-benar memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon bupati dan  wakil bupati tersebut. (ulo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

9 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

10 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

11 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

12 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

13 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

14 hours ago