Hanya saja, lanjut Ones Samperuru, pemilik dari barang illegal yang berhasil digagalkan tersebut selama ini tidak ditemukan pelaku atau pemiliknya karena jika itu barang illegal yang mau dikirim nomor dan nama yang ada di barang tersebut rata-rata bukan nama sebenarnya. ‘’Begitu juga nomor HP yang ada di barang pengiriman itu, ketika kita hubungi sudah tidak aktif,’’ jelasnya.
Kendati demikian, Ones Samperuru mengaku bahwa setiap barang ilegal yang berhasil digagalkan pihaknya tersebut selama ini penyelidikannya diserahkan kepada instansi terkait yang berwenang.
‘’Kalau tangkapan (digagalkan,red) kami langsung serahkan misalnya ke Karantina kalau itu mislanya satwa yang dilindungi. Sementara penyelidikannya oleh pihak Karantina atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tapi, selama ini belum ada pemilik dari barang illegal yang berhasil kita gagalkan itu sampai ke pengadilan karena mungkin yang tadi dalam penyelidikannya pemilik tidak ditemukan,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro…
Bagi masyarakat Kamoro, Karapao bukan sekadar selebrasi visual. Ini adalah poros warisan leluhur yang melilitkan…
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…