Hanya saja, lanjut Ones Samperuru, pemilik dari barang illegal yang berhasil digagalkan tersebut selama ini tidak ditemukan pelaku atau pemiliknya karena jika itu barang illegal yang mau dikirim nomor dan nama yang ada di barang tersebut rata-rata bukan nama sebenarnya. ‘’Begitu juga nomor HP yang ada di barang pengiriman itu, ketika kita hubungi sudah tidak aktif,’’ jelasnya.
Kendati demikian, Ones Samperuru mengaku bahwa setiap barang ilegal yang berhasil digagalkan pihaknya tersebut selama ini penyelidikannya diserahkan kepada instansi terkait yang berwenang.
‘’Kalau tangkapan (digagalkan,red) kami langsung serahkan misalnya ke Karantina kalau itu mislanya satwa yang dilindungi. Sementara penyelidikannya oleh pihak Karantina atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tapi, selama ini belum ada pemilik dari barang illegal yang berhasil kita gagalkan itu sampai ke pengadilan karena mungkin yang tadi dalam penyelidikannya pemilik tidak ditemukan,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap…
Mewakili puluhan anggota dewan tersebut,Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, menegaskan bahwa dari…
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menyatakan bahwa penanganan wilayah pedalaman dan pegunungan membutuhkan pendekatan…
Sebanyak 115 butir telur burung paruh bengkok yang berhasil diamankan saat diselundupkan melalui bagian kargo…