

Tersangka VN selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako yang menggunakan baju orange saat digiring Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Merauke, Selasa (29/4). (foto: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke akhirnya menetapkan pihak-pihak yang dinilai harus bertanggungjawab terkait dengan dugaan kasus korupsi pembangunan gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke tahun 2023, Selasa (29/4).
Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH saat menggelar jumpa pers kepada wartawan sesuai melakukan penahanan mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako.
‘’Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa 29 April 2025,’’ tandas Kajari. Ketiga tersangka tersebut, lanjut Kajari langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yang dimulai sejak penetapan dan penahanan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.
‘’Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan masih adanya tersangka lain,’’ tandas Kajari.
Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH menambahkan, bahwa pada tahun 2023 Dinas PUPR Kabupaten Merauke mendapatkan alokasi anggaran untuk Pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Tahap II sebesar Rp 9.270.000.000,- dimana untuk fisik sebesar Rp 9 miliar dan pengawasan sebesar Rp 270 juta.
Terhadap anggaran ini, oleh tersangka MYA selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.
Page: 1 2
Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…
Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…
Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…
Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…
Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…