Kasi Intel Willy Ater, SH, juga menambahkan selaku tim penyidik, menjelaskan mengatakan bahwa selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, juga meminta keterangan kepada para ahli.
‘’Ada ahli manajemen kontruksi dari Politeknik Ambon, kedua ahli kebijakan pengadaan barang dan jasa di Jakarta dan ahli BPKP perwakilan Provinsi Papua,’’ jelas Willy.
‘’Ini nantinya akan kita jadikan barang bukti sebagai pembuktian di persidangan. Dan dalam menetapkan para tersangka ini, kita cukup alat bukti sehingga kami Tim Penyidik menetapkan para saksi menjadi tersangka,’’ katanya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…