

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Radot P. Sihombing, SH, MH didampingi Kasi Intel Imran Misbach, SH dan Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada pers, terkait dengan penahanan 2 tersangka korupsi pada Kantor PMK Kabupaten Asmat tahun 2013, Senin (31/10) (FOTO: Sulo/Cepos)
Termasuk Mantan Bendaharannya
MERAUKE- Mantan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Asmat berinisial ATS bersama mantan bendahara Kantor PMK Kabupaten Asmat berinisial YO akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terhitung mulai Senin (31/10), kemarin.
Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan strategis pembangunan kampung tahun 2013.
‘’Hari ini, keduanya kita tahan setelah statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Radot P. Sihombing, SH, MH didampingi Kasi Intel Imran Misbach, SH dan Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada pers, menjelang penahanan kedua tersangka tersebut.
Kajari mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini berawal dari hasil pemeriksaan audit BPK terhadap pertanggungjawaban atas kegiatan pada Kantor PMK Kabupaten Asmat tahun 2013. Dari hasil audit itu ditemukan adanya potensi kerugian negara yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh tersangka sebagai pengguna anggaran (PA) pada Kantor PMK Kabupaten Asmat tahun 2013. Kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Asmat.
‘’Lalu, kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga kita memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini,’’ tandasnya.
Kajari menjelaskan, saat penyidikan tersebut dilakukan tersangka ATS telah melakukan pengembalian sebesar Rp 55 juta dari kerugian negara sebesar Rp 865 juta lewat Inspektorat Daerah Kabupaten Asmat. Kajari Radot Parulian Sihombing juga menjelaskan, kedua tersangka tersebut menyalahgunakan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadinya. Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ulo)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…