

Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke Paino, SIP, MT saat memberikan materi dalam acara Kemenag Merauke. Kadisdukcapil akui adanya praktik calo pelayanan dokumen kependudukan. (FOTO: Sulo/Cepos)
Meminta Antara Rp 300-700 Ribu
MERAUKE-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke Paino, SIP, MT mengakui adanya calo di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke. Menurut dia, adanya calo yang bermain dalam mengurus kependudukan dan pencatatan sipil tersebut terungkap dari adanya laporan seorang warga yang mengaku telah membayar Rp 700 ribu untuk mengurus perpindahan penduduk.
“Tapi calo ini bukan orang (pegawai.red) capil, tapi orang luar yang mendata ke masyarakat untuk mengurus kependudukan. Tapi, kita akan telusuri kemungkinan adanya oknum orang dalam yang bekerja sama dengan calo itu. Itu yang sedang kita cari sekarang,’’ tandas Paino, kepada wartawan, Rabu (30/6).
Calo tersebut lanjut Paino meminta antara Rp 300-500 ribu kepada masyarakat yang mau melakukan pengurusan kependudukan. ‘’Di Capil ini memang ada peluang untuk melakukan itu. Karena tanggapan masyarakat bahwa kalau mengurus kependudukan itu susah. Kalau dulu mungkin ya, karena kepengurusan kependudukan dulu ribet. Harus lapor ke sana dan kesini. Tapi sekarang, kalau ada kartu keluarga atau bawa KTP ke Capil langsung kita proses,’’ katanya.
Hanya, lanjut Paino, hal ini tidak dipahami oleh masyarakat dan hanya cari gampang lewat calo, sehingga ketika calo ke masyarakat meminta biaya ini dan itu. ‘’Itu yang kita sayangkan. Kalau dia terus terang ke masyarakat bahwa untuk mengurus pergi ke kantor tentu butuh bensin dan minta dibantu, saya pikir itu tidak masalah. Tapi kalau bilang di Capil ada pungut biaya itu yang tidak benar. Karena kita sendiri tidak melakukan pungutan biaya tapi semua gratis,” jelasnya.
Dikatakan kebanyakan yang menjadi korban dari calo tersebut adalah masyarakat nelayan, khususnya yang datang dari luar Merauke atau luar Papua. Karena nelayan yang datang dari luar Papua atau Merauke tersebut butuh dokumen penduduk non permanen. ‘’Untuk mengurus kependudukan non permanen tinggal lapor saja dengan membawa KK atau KTP kita terbitkan penduduk non permanen. Sehingga ketika ada pemeriksaan dari TNI Angkatan Laut maupun Polairud mereka aman. Karena sudah dilengkapi dengan KTP non permanen yang berlakunya 1 tahun,’’ tandasnya.
Terkait dengan itu, Paino mengimbau masyarakat apabila mengurus dokumen yang berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil untuk datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Merauke. ‘’Tidak perlu melalui orang dengan meminta ini dan itu,’’ pungkasnya. (ulo/tri)
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…