Site icon Cenderawasih Pos

Ada Calo di Dinas Dukcapil

Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke Paino, SIP, MT saat memberikan materi dalam acara Kemenag Merauke. Kadisdukcapil akui adanya praktik calo pelayanan dokumen kependudukan. (FOTO: Sulo/Cepos)

Meminta Antara Rp 300-700 Ribu 

MERAUKE-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke Paino, SIP, MT mengakui adanya calo di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke.  Menurut dia, adanya calo yang  bermain  dalam mengurus kependudukan dan pencatatan sipil  tersebut terungkap dari adanya laporan seorang warga yang mengaku telah membayar Rp 700 ribu untuk mengurus perpindahan penduduk. 

   “Tapi calo ini bukan orang (pegawai.red) capil, tapi orang luar yang mendata ke masyarakat untuk mengurus kependudukan. Tapi, kita akan   telusuri kemungkinan adanya oknum orang dalam yang bekerja sama dengan  calo itu. Itu yang sedang kita cari sekarang,’’ tandas  Paino, kepada wartawan,  Rabu (30/6). 

  Calo tersebut lanjut Paino meminta antara Rp 300-500 ribu  kepada masyarakat yang mau melakukan pengurusan kependudukan. ‘’Di Capil  ini memang ada peluang untuk melakukan itu. Karena tanggapan masyarakat bahwa kalau mengurus kependudukan itu susah.  Kalau dulu mungkin ya, karena kepengurusan  kependudukan dulu ribet. Harus lapor ke sana dan kesini. Tapi sekarang, kalau ada kartu keluarga atau bawa KTP ke Capil langsung kita proses,’’ katanya. 

    Hanya, lanjut Paino, hal ini  tidak dipahami oleh masyarakat dan hanya cari gampang lewat  calo, sehingga ketika calo ke masyarakat meminta biaya ini dan itu. ‘’Itu yang kita sayangkan. Kalau dia  terus terang ke masyarakat bahwa untuk mengurus pergi ke kantor tentu butuh bensin dan minta dibantu, saya pikir  itu tidak masalah. Tapi kalau bilang di Capil ada pungut biaya  itu yang tidak benar. Karena kita sendiri tidak melakukan pungutan biaya tapi semua gratis,” jelasnya.  

   Dikatakan kebanyakan yang  menjadi korban dari calo tersebut adalah masyarakat nelayan, khususnya yang  datang dari luar Merauke atau luar Papua.  Karena nelayan  yang datang dari luar Papua  atau Merauke tersebut butuh dokumen penduduk non permanen. ‘’Untuk mengurus  kependudukan non permanen  tinggal lapor saja dengan membawa KK atau KTP  kita terbitkan penduduk non permanen. Sehingga  ketika ada pemeriksaan dari  TNI Angkatan Laut maupun Polairud mereka aman.  Karena sudah  dilengkapi dengan KTP non permanen yang berlakunya 1 tahun,’’ tandasnya.  

  Terkait dengan itu, Paino mengimbau masyarakat apabila mengurus  dokumen yang berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil  untuk datang langsung  ke Kantor Dukcapil  Kabupaten Merauke. ‘’Tidak perlu  melalui  orang dengan meminta ini  dan itu,’’ pungkasnya. (ulo/tri)   

Exit mobile version