Categories: MERAUKE

Napi Asimilasi Covid Berulah, Tiga Korban Dibacok

MERAUKE-Jika sebelumnya 3  narapidana  asimilasi  Covid-19  Lembaga Pemasyarakatan Klas II   Merauke  berulah   dengan melakukan tindak pidana  baru, maka satu lagi  Napi  asimilasi Covid   tersebut kembali   berulah.   

   Musa Petrus Baco   (20)  yang telah mendapat  asimilasi  Covid-19  tersebut  melakukan tindak   pidana  baru dengan  melakukan penganiayaan  terhadap 3  orang sekaligus di sekitar Jalan Mayor Wiratno  Pintu Air Merauke   Senin (29/6) sekitar pukul  15.00 WIT.   

   Kapolres Merauke AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK   melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan  Iptu Heppy Salampessi didampingi Kanit Reskrim  Aiptu  Udin Santoso membenarkan   kasus penganiayaan  yang dilakukan Narapidana assimilasi Covid-19  tersebut.  

   Berdasarkan laporan dari korban Thalib Dahlan  (52),  kata Kapolsek, kasus penganiayaan   dialami  korban dari  pelaku saat sedang  mengantar  barang dari pelabuhan  rakyat  Pintu Air, tiba-tiba pelaku  mendekati korban dan meminta uang Rp 100  ribu,    namun korban  menjawab  kalau tidak ada uang.

   Pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali  yang mengenai tangan kiri menyebabkan korban mengalami  luka sayatan  dengan 4 jahitan.  Pelaku   juga melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Rohman (32) dengan membacok  tangan kiri korban. Korban berikutnya Jamaluddin  (49) warga Nusa Baraong Merauke.  Pelaku memotong pergelangan tangan  kanan korban.  

  Kalapas Merauke   Soni Sopyan, Bc.IP, S.Sos, M.Si  ditemui terpisah membenarkan    adanya laporan masyarakat   terkait dengan  ulah yang dilakukan  oleh warga binaannnya tersebut. ‘’Kita sudah amankan terkait dengan  adanya laporan   tersebut,” kata Kalapas.  

  Menurut Kalapas, pihaknya belum  bisa mengambil  tindakan   selain  mengamankan  yang bersangkutan sebelum adanya laporan  resmi dari kepolisian  sebagai dasar  bagi pihaknya  untuk mengambil  tindakan selanjutnya. “Tentunya  asimilasi   rumah yang  diberikan   kita cabut  apabila  sudah ada laporan resmi dari kepolisian sebagai dasar   hukum untuk  memberikan sanksi   kepada yang bersangkutan,” kata  Kalapas.  

  Dikatakan, Musa   Petrus  Baco  dihukum selama 6  tahun karena terbukti  melakukan pembunuhan  di sekitar  Pintu  Air  Kelurahan Maro Merauke  beberapa waktu lalu. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

11 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

13 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

15 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

16 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

17 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

18 hours ago