Categories: MERAUKE

Napi Asimilasi Covid Berulah, Tiga Korban Dibacok

MERAUKE-Jika sebelumnya 3  narapidana  asimilasi  Covid-19  Lembaga Pemasyarakatan Klas II   Merauke  berulah   dengan melakukan tindak pidana  baru, maka satu lagi  Napi  asimilasi Covid   tersebut kembali   berulah.   

   Musa Petrus Baco   (20)  yang telah mendapat  asimilasi  Covid-19  tersebut  melakukan tindak   pidana  baru dengan  melakukan penganiayaan  terhadap 3  orang sekaligus di sekitar Jalan Mayor Wiratno  Pintu Air Merauke   Senin (29/6) sekitar pukul  15.00 WIT.   

   Kapolres Merauke AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK   melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan  Iptu Heppy Salampessi didampingi Kanit Reskrim  Aiptu  Udin Santoso membenarkan   kasus penganiayaan  yang dilakukan Narapidana assimilasi Covid-19  tersebut.  

   Berdasarkan laporan dari korban Thalib Dahlan  (52),  kata Kapolsek, kasus penganiayaan   dialami  korban dari  pelaku saat sedang  mengantar  barang dari pelabuhan  rakyat  Pintu Air, tiba-tiba pelaku  mendekati korban dan meminta uang Rp 100  ribu,    namun korban  menjawab  kalau tidak ada uang.

   Pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali  yang mengenai tangan kiri menyebabkan korban mengalami  luka sayatan  dengan 4 jahitan.  Pelaku   juga melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Rohman (32) dengan membacok  tangan kiri korban. Korban berikutnya Jamaluddin  (49) warga Nusa Baraong Merauke.  Pelaku memotong pergelangan tangan  kanan korban.  

  Kalapas Merauke   Soni Sopyan, Bc.IP, S.Sos, M.Si  ditemui terpisah membenarkan    adanya laporan masyarakat   terkait dengan  ulah yang dilakukan  oleh warga binaannnya tersebut. ‘’Kita sudah amankan terkait dengan  adanya laporan   tersebut,” kata Kalapas.  

  Menurut Kalapas, pihaknya belum  bisa mengambil  tindakan   selain  mengamankan  yang bersangkutan sebelum adanya laporan  resmi dari kepolisian  sebagai dasar  bagi pihaknya  untuk mengambil  tindakan selanjutnya. “Tentunya  asimilasi   rumah yang  diberikan   kita cabut  apabila  sudah ada laporan resmi dari kepolisian sebagai dasar   hukum untuk  memberikan sanksi   kepada yang bersangkutan,” kata  Kalapas.  

  Dikatakan, Musa   Petrus  Baco  dihukum selama 6  tahun karena terbukti  melakukan pembunuhan  di sekitar  Pintu  Air  Kelurahan Maro Merauke  beberapa waktu lalu. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

15 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

16 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

22 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

23 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago