

Kompol Agus F. Pombos (Karel/Cepos)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Tersangka tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HB, yang diduga berperan sebagai investor dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dengan penetapan HB, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tujuh orang, terdiri atas lima WNA dan dua WNI,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, di ruang kerjanya, Rabu (17/9).
HB diketahui ikut mendanai aktivitas penambangan tanpa izin di Kalipur. Polisi menduga ia bekerja sama dengan seorang investor lain asal Tiongkok berinisial CK, yang saat ini masih buron. “Dalam waktu dekat kami akan menetapkan CK sebagai daftar pencarian orang (DPO). Informasi terakhir, ia masih berada di Tiongkok,” jelas Agus.
Kasus ini bermula dari operasi penyelidikan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Papua pada Selasa, 26 Agustus 2025. Saat itu, petugas mendapati sembilan orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Page: 1 2
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…