

Kompol Agus F. Pombos (Karel/Cepos)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Tersangka tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HB, yang diduga berperan sebagai investor dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dengan penetapan HB, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tujuh orang, terdiri atas lima WNA dan dua WNI,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, di ruang kerjanya, Rabu (17/9).
HB diketahui ikut mendanai aktivitas penambangan tanpa izin di Kalipur. Polisi menduga ia bekerja sama dengan seorang investor lain asal Tiongkok berinisial CK, yang saat ini masih buron. “Dalam waktu dekat kami akan menetapkan CK sebagai daftar pencarian orang (DPO). Informasi terakhir, ia masih berada di Tiongkok,” jelas Agus.
Kasus ini bermula dari operasi penyelidikan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Papua pada Selasa, 26 Agustus 2025. Saat itu, petugas mendapati sembilan orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Page: 1 2
Namun nahas, saat ditemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa akibat tertimbun material tanah. Korban…
Pada individu dengan riwayat GERD, kondisi ini berpotensi memicu sensasi panas di dada, nyeri ulu…
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, koperasi desa memiliki potensi besar dalam memproduksi genteng berbasis inovasi…
Umat Islam di Tanah Air terbiasa melakukan niat puasa Ramadhan setiap malam. Ada pula yang…
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menyampaikan bahwa dalam…
”Patroli ini bukan hanya soal menjaga keamanan, tetapi juga soal menciptakan kedekatan antara aparat dan…