Categories: KEEROM

Polres Keerom Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Disabilitas

“Polres Keerom tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak dan penyandang disabilitas. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, agar dapat segera ditangani.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap keluarga dan anak-anak, guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (eri/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nanik Deyang Berobat Jantung ke Luar Negeri, Indonesia Kekurangan Dokter Jantung?Nanik Deyang Berobat Jantung ke Luar Negeri, Indonesia Kekurangan Dokter Jantung?

Nanik Deyang Berobat Jantung ke Luar Negeri, Indonesia Kekurangan Dokter Jantung?

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga 2026 Indonesia baru memiliki 1.639 dokter spesialis jantung dan…

1 day ago

Kosmetik Ilegal Hingga Dapur MBG Jadi Sorotan BPOM

  Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…

1 day ago

Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…

1 day ago

Pertahankan Juara Umum, Wali Kota Apresiasi Kafilah MTQ Kota Jayapura

   Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…

1 day ago

Tuntas Jalankan Tugas, 900 Personel Satgas Pamtas RI -PNG Dikembalikan

Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY  Kupang menggunakan KRI…

2 days ago

Gaji Mulai Rp47 Juta Hingga Rp110 Juta, Harusnya Diikuti Tanggung Jawab Etis dan Moral

  Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

2 days ago