Categories: KEEROM

Pemda Keerom Salurkan Dana Hibah Non Tahapan Pemilu ke KPU

KEEROM – Dalam upaya mendukung kesuksesan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Keerom melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Non Tahapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Selasa (31/10). Kegiatan berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kantor Bupati Keerom.

Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut., MUP., diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra, N. S.PT., secara bersama menandatangani NPHD Non Tahapan Pemilu dengan Ketua KPU Keerom Melianus Gobay,  disaksikan Kaban Kesbangpol Keerom Elchi Meho, dan sejumlah anggota KPU lainnya.

Sekda Indra mengatakan,  penyaluran dana hibah bagi KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2024 telah dilakukan pada beberapa minggu lalu.“Untuk diketahui bersama bahwa dana hibah Non Tahapan (penunjang) Pemilu berbeda dengan dana hibah KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkap Sekda.

“Pada prinsipnya kami (Pemda Keerom-red)) sangat mendukung proses penganggaran dana hibah non tahapan guna menunjang kesuksesan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024,” sambungnya.

Kata Sekda, Bupati Gusbager sangat mendukung permohonan KPU Keerom dalam penganggaran dana hibah non tahapan ini.

“Harapannya anggaran yang telah disalurkan kepada KPU untuk dapat melaporkan hasil kegiatan dan juga laporan pertanggung jawaban anggaran kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” tutupnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

14 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

15 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

16 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

17 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

18 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

19 hours ago