“Tadi kita sudah melakukan penandatanganan sehingga Kesbangpol selanjutnya akan melakukan proses pembayaran sesuai jumlah suara yang ada di masing-masing partai,” ungkapnya.
Kata Sekda, bantuan partai politik ini dianggarkan di APBD Tahun 2023, digunakan untuk pendidikan politik guna meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan.
“Sesuai Permendagri Nomor 36 tahun 2018 sudah diatur besarannya 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 untuk operasional kesekretariatan,” ujarnya.
Kata Sekda, Bupati Keerom juga berpesan agar 11 partai politik yang mendapat bantuan untuk tidak lupa membuat laporan pertanggungjawaban di akhir tahun, sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. (eri/ary)
Page: 1 2
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…
Bambang Setiaji mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan PDAM untuk Kawasan Tanah Miring dan Semangga Merauke tersebut…
Aksi demo damai besar-besaran ini, lanjut Aloysius Dumatubun terkait dengan proses hukum terhadap pengurus Gapoktan…
TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan…
Bentrokan antara kedua kelompok masyarakat tak terhindarkan setelah dua kelompok ini melakukan aksi saling serang…
Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku…