“Tadi kita sudah melakukan penandatanganan sehingga Kesbangpol selanjutnya akan melakukan proses pembayaran sesuai jumlah suara yang ada di masing-masing partai,” ungkapnya.
Kata Sekda, bantuan partai politik ini dianggarkan di APBD Tahun 2023, digunakan untuk pendidikan politik guna meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan.
“Sesuai Permendagri Nomor 36 tahun 2018 sudah diatur besarannya 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 untuk operasional kesekretariatan,” ujarnya.
Kata Sekda, Bupati Keerom juga berpesan agar 11 partai politik yang mendapat bantuan untuk tidak lupa membuat laporan pertanggungjawaban di akhir tahun, sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. (eri/ary)
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…