Categories: BIAK

Polres Biak Gencar Berantas Peredaran Milo “Aqua Listrik “

BIAK – Kasatresnarkoba Polres Biak Numfor, AKP Irene Aronggear, SH, mengungkapkan adanya peredaran minuman keras ilegal jenis “Aqua Listrik” meresahkan masyarakat.

Disebutkan, minuman tersebut diproduksi secara lokal dengan bahan dasar fermentasi air, gula, dan ragi kue, kemudian disuling. Produk ini dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp 50.000 per botol, dan menyasar masyarakat. Sistem penjualannya dilakukan melalui penitipan di beberapa tempat dan juga secara online.

AKP Irene menyebutkan, setiap harinya, produsen minuman ini bisa meraup keuntungan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Namun, minuman tersebut tidak memiliki izin edar, tidak jelas kadar alkoholnya, dan tidak ada pengawasan dari Balai POM.

“Ini jelas merugikan kesehatan, karena tidak ada kadar kesehatan kandungan yang jelas. Tidak ada pengawasan khusus dari Balai POM. Ini kita khawatirkan,” ujar AKP Irene.

Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa “Aqua Listrik” dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan karena tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Dasar hukum yang digunakan untuk menindak produsen minuman ini adalah Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan. “Kami khawatir minuman ini dapat merusak generasi kita. Apalagi, peredarannya sangat mudah diakses oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya.

Pada tahun 2024, Polres Biak Numfor telah menyita sekitar 2.500 liter minuman jenis ini beserta alat-alat produksinya. Tiga produsen juga telah diamankan, dengan lokasi produksi yang ditemukan di wilayah Burokub, Sorido, dan Mokmer.

Polres Biak Numfor berharap dukungan dari semua pihak untuk menghentikan peredaran minuman ilegal ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk yang ditimbulkannya. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Kembali Bongkar Sindikat Narkotika Golongan I

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…

24 minutes ago

Tiga Warga Australia Segera Jalani Siidang di PN Merauke

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…

1 hour ago

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…

2 hours ago

Pria 40 Tahun di Boven Digoel Ditemukan Tewas di Kos-kosan

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…

3 hours ago

Korban Curas di Libarek Berhasil Selamat

Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…

4 hours ago

Konflik Hanya Timbulkan Kerugian Besar

Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan.  Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…

5 hours ago