Categories: BIAK

Delapan Caleg DPRD Sarmi Minta Tunda Pelantikan

BERIKAN KETERANGAN-Hendrik Tomasoa, SH selaku Kuasa Hukum 8 Caleg dari Kabupaten Sarmi, yang diduga suaranya dialihkan/diserahkan KPU Sarmi di 8 Caleg yang kini ditetapkan KPU Sarmi, saat memberikan keterangan press di Jayapura, Sabtu (25/1) ( FOTO: Priyadi/Cepos)

Tunggu Hasil Putusan PTUN Jayapura

JAYAPURA-Perseteruan antara 8 Calon legislatif (Caleg) Kabupaten Sarmi periode 2019-2024, yang telah ditetapkan KPU Sarmi dengan penggugat 8 Caleg tidak terpilih  terus bergulir.Karena masalah ini masih menunggu putusan di PTUN Jayapura.

  Untuk itu 8 Caleg Kabupaten Sarmi yang tidak terpilih akibat suaranya hilang diduga dialihkan/diberikan ke 8 Caleg yang ditetapkan KPU Sarmi, meminta  kepada Gubernur Provinsi Papua supaya menunda pelantikan kepada 8 Caleg yang telah ditetapkan KPU Sarmi, sambil menunggu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

    Hal ini dikatakan kuasa hukum 8 Caleg tidak terpilih yang diduga suaranya dialihkan/diberikan ke 8 Caleg yang ditetapkan KPU Sarmi,  Hendrik Tomasoa, SH.,di Jayapura Sabtu (25/1).

  Menurut Hendrik, berdasarkan berkas perkara No.37./G/2019/PTU.JPR 30 Oktober 2019, 8 Caleg kliennya tersebut haknya merasa dicurangi dengan 8 Caleg yang terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU Sarmi dimana 7 orang bukan Orang Asli Papua atau Nusantara.

    Untuk itu, 8 Caleg ini minta keadilan walaupun kasus ini sudah inkrah di MK dan ada keputusan hukum tetap, namun menurut pengacara Hendrik Tomasoa,  masalah ini harus bisa dilihat apa permasalahannya, tidak semua bisa diputuskan di MK, harus diliat dulu obyek permasalahannya baik segi materil dan lainnya. Ditakutkan jika Caleg ini tidak tahu tentu akan percaya saja, apalagi jika diduga dalam penetapan ini ada hal konspirasi seperti money politik, Natura politik dan lainnya, sehingga keadilan harus bisa ditegakkan.

   Sementara itu, Konsultan Hukum KPU Sarmi Max F Werinussa berharap, masyarakat tidak terpancing opini publik yang menyesatkan dan ia berharap kasus ini bisa menjadi pencerahan bagi PTUN,  jangan melakukan kewenangan seenaknya, bahwa caleg yang telah ditetapkan KPU Sarmi ini sudah berkekuatan Hukum, sehingga sudah final apalagi telah ada putusan final dari MK.(dil/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

4 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

5 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

6 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

7 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

8 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

9 hours ago