Beberapa rekomendasi lain yang muncul dari FGD antara lain peningkatan penerangan di titik-titik rawan kriminalitas, pemasangan CCTV, serta pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat atau Pamswakarsa yang digerakkan oleh kepala kampung dan kepala distrik serta dikukuhkan oleh kepolisian atau Bhabinkamtibmas.
Peserta forum juga mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Disepakati bahwa anak-anak tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah melewati pukul 22.00 WIT. Selain itu, anak-anak di bawah umur juga dilarang untuk bekerja sebagai juru parkir, khususnya pada jam sekolah dan di area keramaian.
Kapolres Biak menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat harus didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat. Ia berharap, hasil FGD ini menjadi pijakan awal untuk membangun pola pencegahan dan perlindungan anak yang lebih komprehensif di Kabupaten Biak Numfor. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…