Beberapa rekomendasi lain yang muncul dari FGD antara lain peningkatan penerangan di titik-titik rawan kriminalitas, pemasangan CCTV, serta pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat atau Pamswakarsa yang digerakkan oleh kepala kampung dan kepala distrik serta dikukuhkan oleh kepolisian atau Bhabinkamtibmas.
Peserta forum juga mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Disepakati bahwa anak-anak tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah melewati pukul 22.00 WIT. Selain itu, anak-anak di bawah umur juga dilarang untuk bekerja sebagai juru parkir, khususnya pada jam sekolah dan di area keramaian.
Kapolres Biak menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat harus didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat. Ia berharap, hasil FGD ini menjadi pijakan awal untuk membangun pola pencegahan dan perlindungan anak yang lebih komprehensif di Kabupaten Biak Numfor. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkini, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…
Kondisi ini terkadang membuat seseorang merasa tidak enak hati untuk menyampaikan kepada keluarga di kampung…
Kebijakan itu dipertimbangkan sebagai langkah antisipatif untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) apabila situasi…
Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 berhasil mengamankan lima orang yang diduga menjadi penghubung sekaligus…
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda, bersama Wakil Bupati Jayapura Haris R. Yocku serta…
Saat razia berlangsung, petugas memberhentikan sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Triton berwarna silver dengan nomor polisi…