

Pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Part II dalam kesepakatan bersama antar instansi dan lembaga, terkait kasus pencurian dan pemberatan maupun kekerasan yang melibatkan anak-anak di bawah umur, Kamis (22/5) kemarin. (foto:ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Forum Group Discussion (FGD) Tahap I dan II yang digelar pada 15 dan 22 Mei 2025 di Loby Polres Biak Numfor menghasilkan sembilan poin penting sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan perlindungan anak di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Polres Biak Numfor ini dihadiri oleh Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, Staf Ahli Bupati Fransisco Olla, pimpinan OPD terkait, unsur Kejaksaan Negeri Biak, unsur pimpinan TNI, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Biak, Kepala Distrik Samofa dan Biak Kota, tokoh adat, tokoh pemuda, serta perwakilan LSM dan lembaga adat.
FGD ini kata Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, SIK.,MH menjadi wadah dialog dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam merumuskan solusi terhadap berbagai permasalahan sosial, khususnya kasus kriminalitas yang melibatkan anak-anak.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta sepakat untuk memberikan dukungan penuh kepada Forkopimda Plus Biak Numfor, terutama Polres dan jajarannya, dalam menjalankan upaya hukum yang mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan keadilan restoratif menjadi fokus utama, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak sebagai korban maupun pelaku.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan menyampaikan bahwa penanganan hukum tidak bisa hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus menyentuh aspek sosial dan budaya.
Karena itu, pendekatan keadilan restoratif dinilai lebih efektif jika melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan pemuda.
Dalam forum tersebut juga disepakati pentingnya mengaktifkan kembali Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), sebagai bagian dari sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk memfasilitasi keberadaan Rumah Aman dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) guna memastikan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum.
Page: 1 2
Ia juga meminta para kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan apabila terjadi bencana. Menurutnya,…
Hasil ini mengukuhkan Persido Dogiyai sebagai juara Grup A dengan koleksi 7 poin, sementara Persemi…
Terkait ini Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP)…
Berdasarkan keterangan medis, luka tembak masuk dari bawah telinga kanan dan keluar di bagian bawah…
Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah bukan persoalan yang terjadi di satu wilayah tertentu…
"Kita memiliki karunia besar dari yang Mahakuasa, bahwa kita nanti mampu. Kebutuhan BBM kita bukan…