Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Biak, Tiar Yustianno, SH., menyatakan kesiapan pihak kejaksaan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan tersangka DY bersama barang bukti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan,” jelas Tiar.
Kejadian ini menambah daftar kasus korupsi di Supiori yang berhasil diungkap. Pihak kepolisian menyebut bahwa mereka terus berupaya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus korupsi Dana Desa Kampung Puweri menjadi perhatian luas karena dana yang semestinya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru disalahgunakan. Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, masyarakat menantikan proses peradilan yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (il/wen).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…