Categories: BIAK

Kasus Korupsi Dana Desa Puweri Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor

BIAK NUMFOR – Tim Reserse Polres Supiori telah menyerahkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Kampung Puweri ke Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (22/10) kemarin.

Kasus yang menyeret tersangka berinisial DY, mantan Kepala Kampung Puweri, kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.

Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan, “Penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2024 telah mendapati cukup bukti terkait penyalahgunaan wewenang oleh tersangka DY.

“Kami telah memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli, serta menyita 28 barang bukti termasuk SK Bupati terkait penunjukan DY sebagai Kepala Kampung. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak melibatkan bendahara maupun perangkat desa lainnya dalam pengelolaan keuangan kampung,”katanya.

Kasus ini bermula dari pencairan dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,9 miliar. Tersangka DY diduga menguasai dan menggunakan sebagian besar dana tersebut tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Akibatnya, terdapat selisih besar antara realisasi penggunaan dana dengan laporan pertanggungjawaban, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 434 juta.

Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH., MH., juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang serupa lainnya, berupa penyalahgunaan dana kampung dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Penyalahgunaan dana kampung ini melibatkan kepala kampung yang sudah diperiksa bersama beberapa saksi lainnya.

“Kasus ini telah dilimpahkan oleh Inspektorat ke Polres setelah yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan dana meskipun sudah diberikan jangka waktu lebih dari enam bulan,” ujar Ipda Daniel.

Ia juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk melakukan pengawasan ketat dan pendampingan dalam penyaluran dana kampung guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

10 hours ago

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

14 hours ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

20 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

21 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

22 hours ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

23 hours ago