Categories: BIAK

Kasus Korupsi Dana Desa Puweri Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor

BIAK NUMFOR – Tim Reserse Polres Supiori telah menyerahkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Kampung Puweri ke Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (22/10) kemarin.

Kasus yang menyeret tersangka berinisial DY, mantan Kepala Kampung Puweri, kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.

Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan, “Penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2024 telah mendapati cukup bukti terkait penyalahgunaan wewenang oleh tersangka DY.

“Kami telah memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli, serta menyita 28 barang bukti termasuk SK Bupati terkait penunjukan DY sebagai Kepala Kampung. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak melibatkan bendahara maupun perangkat desa lainnya dalam pengelolaan keuangan kampung,”katanya.

Kasus ini bermula dari pencairan dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,9 miliar. Tersangka DY diduga menguasai dan menggunakan sebagian besar dana tersebut tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Akibatnya, terdapat selisih besar antara realisasi penggunaan dana dengan laporan pertanggungjawaban, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 434 juta.

Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH., MH., juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang serupa lainnya, berupa penyalahgunaan dana kampung dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Penyalahgunaan dana kampung ini melibatkan kepala kampung yang sudah diperiksa bersama beberapa saksi lainnya.

“Kasus ini telah dilimpahkan oleh Inspektorat ke Polres setelah yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan dana meskipun sudah diberikan jangka waktu lebih dari enam bulan,” ujar Ipda Daniel.

Ia juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk melakukan pengawasan ketat dan pendampingan dalam penyaluran dana kampung guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Buruknya Tata Kelola, Pemanfaatan Aset Pemprov Tak Optimal

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…

13 hours ago

Gelombang Tinggi Mengancam Perairan Utara Papua

Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…

14 hours ago

Jika Papua Utara Jadi, Suka Tidak Suka Harus Diterima

Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…

14 hours ago

TP3C dan Staf Khusus Diharap Beri Masukan Objektif ke Gubernur

Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…

15 hours ago

Komisi X DPR Dorong Perluasan Akses dan Lokasi Sekolah Rakyat di Papua

“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…

15 hours ago

Sosok Polisi Bhabinkamtimas yang Jadi “Lentera” di Kampung Terapung

Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…

16 hours ago