Categories: BIAK

Dilarang Gunakan HP Saat Berkendara

Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si  ketika menyematkan pita kepada anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Matoa 2019 diupacara gelar pasukan, di Lapangan Taruna Bayangkara, Selasa (22/10) kemarin.( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Warga diminta tidak menggunakan telepon seluler (HP) saat mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pasalnya, selain berbahaya bagi diri sendiri juga dapat berbahaya bagi orang lain, karena pengendaranya tidak konsentrasi mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya.

  Selain dilarang menggunakan HP saat mengendarai kendaraan, masyarakat juga diingatkan supaya tidak mengendarai kendaraan dalam keadaan dipengaruhi miras alias mabuk. Pasalnya, angka kecelakaan lalu lintas akibat pengendara yang kondisinya dalam keadaan mabuk karena sebelumnya mengkomsumsi miras jumlahnya cukup tinggi,.

  Hal itu  disampaikan Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si  saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Matoa 2019 di Lapangan Taruna Bayangkara, Selasa (22/10) kemarin. Operasi Zebra Matoa 2019 mulai akan berlangsung dari tanggal 23 Oktober hingga dengan tanggal 5 November 2019.

  “Operasi zebra ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia dengan sejumlah sasaran, seperti penggunaan HP saat menggunakan kendaraan tidak boleh. Ini penting menjadi perhatian serius karena dapat berbahaya bagi pengendara dan orang lain karena bisa-bissa menyebabkan kecelakaan. Demikian pula dalam keadaan mabuk, tidak boleh mengemudikan kendaraan,” tegas Kapolres Mada Indra Laksanta.  

  Operasi yang melibatkan sejumlah satuan dari instansi teknis terkait lainnya sasaran ke pengedara yang melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, anak dibawa umur berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam keadaan mabuk, menggunakan HP pada saat berkendara dan kendaraan yang menggunakan strobe rotator dan sirine.

  “Jadi dalam operasi nantinya, masyarakat yang melakukan pelanggaran tentu sudah jelas sanksinya. Ya, sanksinya ada yang langsung ditilang dan ada pula dalam bentuk teguran. Intinya, bahwa operasi ini dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya kasus kecelakaan serta mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Kapolres.(itb/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

2 days ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

2 days ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

2 days ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

2 days ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

2 days ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

2 days ago