Categories: BIAK

Surat Pernyataan Pengunduran Diri Bacalon Berlaku Mulai 22 September

BIAK-Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen, ditemui di kantor Bawaslu Biak, Selasa (17/9), mengatakan terkait dengan ketentuan ASN/Anggota Dewan atau TNI/Polri, untuk Kabupaten Biak Numfor terdapat satu bakal calon yang anggota DPRD Aktif dan juga ada yang ASN Aktif.

Syarat calon yang dimaksud dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan itu, pada saat pendaftaran yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pernyataan bilamana pada saat penetapan ditetapkan sebagai calon.

“Tapi ada surat edaran baru dari Mendagri, yang memperkuat ketentuan dari PKPU tersebut, diatur dalam Surat Edaran Mendagri No 100.2.4.3/437.8 Tanggal 6 September, pada point IV terkait mekanisme pengunduran diri ASN/Anggota DPRD maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sejak yang bersangkutan ditetapkan,” ungkap Yason Mandowen.

“Dengan demikian pada tanggal 22 September nanti mereka sudah siap untuk mengundurkan diri. Surat itu tidak bisa dicabut kembali, nanti pada saat tidak ditetapkan sebagai calon atau tidak lolos maka dengan pernyataan itu sudah otomatis mereka telah mengundurkan diri,” tegasnya.

Terkait dengan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, diketahui proses pendaftaran sudah dilakukan sebelumnya, KPU secara teknis sudah lakukan tahapan itu, dan telah dilakukan perbaikan berkas dan syarat calon sudah berproses. Saat ini tahapan KPU adalah penyampaian pengumuman kepada masyarakat, terkait dengan bakal calonnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan hingga 19 September.

Sampai dengan saat ini menurut Bawaslu Biak, koordinasi bersama KPU Biak Numfor terus berjalan dengan lancar, baik komunikasi, koordinasi hingga transparansi dalam setiap tahapan proses yang dilakukan. Pihaknya pun mudah dalam melakukan fungsi pengawasan langsung selama ini. ( il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

19 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

19 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

20 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

20 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

21 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

21 hours ago