Namun, terkait penagihan pajak dan retribusi saat ini telah dijalankan sejak Januari 2024. Peraturan Bupati mengatur terkait mekanisme pungutan dan penyetoran pajak dan retribusi tersebut.
“Karena mengingat waktu memang kita lakukan penagihan dan juga sosialisasi terhadap peraturan baru ini,” jelasnya.
Untuk diketahui sampai saat ini target PAD Biak Numfor tahun 2024 adalah senilai Rp 44 miliar. Sedangkan hingga saat ini yang berhasil dipungut adalah sekitar 11 miliar rupiah, atau 23% dari target. Pihaknya tetap optimis, sebab retribusi dari Minuman Keras, masih belum dijalankan. Sedangkan target dari retribusi Miras ini mencapai 12 miliar. ( il).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…