Namun, terkait penagihan pajak dan retribusi saat ini telah dijalankan sejak Januari 2024. Peraturan Bupati mengatur terkait mekanisme pungutan dan penyetoran pajak dan retribusi tersebut.
“Karena mengingat waktu memang kita lakukan penagihan dan juga sosialisasi terhadap peraturan baru ini,” jelasnya.
Untuk diketahui sampai saat ini target PAD Biak Numfor tahun 2024 adalah senilai Rp 44 miliar. Sedangkan hingga saat ini yang berhasil dipungut adalah sekitar 11 miliar rupiah, atau 23% dari target. Pihaknya tetap optimis, sebab retribusi dari Minuman Keras, masih belum dijalankan. Sedangkan target dari retribusi Miras ini mencapai 12 miliar. ( il).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Dapo,…
Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika mengatakan rekapitulasi…
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat Daya, Atika Rafika yang dalam hal…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH sebelum pertemuan ini, pihaknya telah meminta kepada kepala dinas…
Sekretaris Asosiasi 328 Kepala Kampung Se Jayawijaya Sem Uaga menegaskan jika menyikapi adanya informas yang…
Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap…