Site icon Cenderawasih Pos

Delapan Tempat  Usaha Ludes Terbakar, Satu Pemilik Kios Tewas

 Tampak kobaran api yang menghanguskan delapan tempat usaha di Jalan Jenderal Sudirman atau depan BRI Cabang Biak, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Kamis,(10/8) sekitar pukul 09.10 WIT.

BIAK–Kebakaran dahsyat terjadi di Kota Biak, tepatnya Jalan Jenderal Sudirman atau depan BRI Cabang Biak, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Kamis,(10/8) sekitar pukul 09.10 WIT.

Kebakaran tersebut menghanguskan beberapa tempat usaha seperti warung makan, kios, dua tempat pangkas rambut, salon, bengkel motor, bengkel motor laut jhonson dan tempat penjual gorden serta menelan korban jiwa.   

Kapolres Biak Numfor, AKBP. Damianus Dedy Susanto, SH, SIK,MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Budi Payung, SH membenarkan hal tersebut.

Kasat menjelaskan, kebakaran tersebut bermula saat korban atas nama Muhammad Amirruddin (51) bersama istrinya Nitmawati (46 ) sedang membungkus gula di plastik menggunakan lilin.

Pada saat yang bersamaan, kata Kasat Budi Payung, saksi Muhammad Amirruddin juga sedang memindahkan BBM ke botol untuk dijual dengan jarak berdekatan. Tiba tiba api menyambar uap BBM tersebut dan mengakibatkan terbakarnya kios milik Muhammad Amirruddin bersama istrinya.

“Saksi berusaha menyelamatkan istrinya dengan cara menjebol atap, namun asap hitam telah menutup bagian dalam kios tersebut sehingga saksi tidak melihat istrinya lagi.

Lanjut Kasat, setelah api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar pada pukul 12.30 WIT lalu dilakukan pengecekan terhadap kios milik saksi korban, dan ditemukan istri dari saksi korban telah meninggal dalam keadaan terbakar.

Selain itu, korban lain yang mengalami kerugian, yakni H. Kasman ( 51 ) pemilik warung makan,  Itje  (50 ) pemilik salon Itje, H. Kasman ( 51 ) pemilik pangkas rambut, Umar (32 ) pemilik bengkel motor, Erwin Widaryanto (42 ), pemilik bengkel motor laut jhonson, H. Yayat Daidi (58 ) pemilik tempat penjualan gorden dan Herman Mansyur (40) pemilik pangkas rambut.

Kerugian yang dialami oleh pemilik tempat-tempat usaha tersebut berupa kerugian materil tempat usaha berserta isinya dan korban jiwa.

Setelah peristiwa tersebut, Polres Biak Numfor turun melakukan olah TKP, melakukan pemasangan Police Line dan pemotretan  secara khusus dan umum.  (ren/tho)

Exit mobile version