

Pertemuan Anggota Komisi III dan juga Komite sekolah, bersama para orang tua yang sepakati pengembalian baiaya seragam putih abu-abu dan pramuka ke orang tua, Selasa (8/9). (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK NUMFOR – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor melakukan kunjungan mendadak ke dua sekolah unggulan di Biak Kota, yaitu SMA Negeri 1 Biak dan SMP Negeri 1 Biak Kota, Selasa (8/7).
Sidak yang dipimpin oleh Anwar Akbar M., SE., M.H, selaku Anggota Komisi III sekaligus Ketua Bappemperda DPRK Biak Numfor, ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait larangan pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026.
Kunjungan yang dilakukan Anwar Akbar M. bersama Anggota DPRK Yemima M. Msiren ini merupakan inisiatif mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak sekolah.
“Kami datang ke sekolah berdasarkan instruksi Pemda, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Biak Numfor, yang mengeluarkan surat edaran per tanggal 1 Juni 2025,” jelas Anwar Akbar M.
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…
Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…
Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…
Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…