

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Biak Numfor, Djoni Randongkir, bersama dua komisioner lainnya, masing-masing M.Y. Rumbrawer dan Matheus G. Ronsumbre saat memberikan keterangan persnya di Pers Room KPU Biak Numfor, Sabtu, (8/7).
BIAK-Meskipun sesuai PKPU RI No 3, Tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), dimulai 26 Juni 2023 lalu hingga 9 Juli 2023, namun partai politik baru mulai lakukan pangajuan perbaikan, dua hari terakhir batas waktu pengajuan perbaikan yakni Sabtu, 8 dan Minggu, 9 Juli 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Biak Numfor, Djoni Randongkir dalam keterangan persnya di Pers Room KPU Biak Numfor, menyampaikan, partai politik yang lakukan pengajuan perbaikan dokumen, Sabtu,(8/7) adalah DPC Partai Buruh dan DPC Partai Garuda.
“Hari ini baru dua partai politik yang ajukan perbaikan dokumen, sehingga kita baru selesaikan perbaikan dokumen pengajuan bakal calon dua partai politik,”ungkapnya.
Sedangkan 16 partai politik lainnya kata dia, akan melakukan pengajuan perbaikan dokumen Minggu,( 9/7), pukul 08.00-23.59 WIT di kantor KPU, Biak Numfor.
Pihaknya berharap kepada partai politik untuk memanfaatkan dan memaksimalkan waktu yang ada terkait verifikasi dokumen yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua.(ren/tho)
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…