

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Biak Numfor, Djoni Randongkir, bersama dua komisioner lainnya, masing-masing M.Y. Rumbrawer dan Matheus G. Ronsumbre saat memberikan keterangan persnya di Pers Room KPU Biak Numfor, Sabtu, (8/7).
BIAK-Meskipun sesuai PKPU RI No 3, Tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), dimulai 26 Juni 2023 lalu hingga 9 Juli 2023, namun partai politik baru mulai lakukan pangajuan perbaikan, dua hari terakhir batas waktu pengajuan perbaikan yakni Sabtu, 8 dan Minggu, 9 Juli 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Biak Numfor, Djoni Randongkir dalam keterangan persnya di Pers Room KPU Biak Numfor, menyampaikan, partai politik yang lakukan pengajuan perbaikan dokumen, Sabtu,(8/7) adalah DPC Partai Buruh dan DPC Partai Garuda.
“Hari ini baru dua partai politik yang ajukan perbaikan dokumen, sehingga kita baru selesaikan perbaikan dokumen pengajuan bakal calon dua partai politik,”ungkapnya.
Sedangkan 16 partai politik lainnya kata dia, akan melakukan pengajuan perbaikan dokumen Minggu,( 9/7), pukul 08.00-23.59 WIT di kantor KPU, Biak Numfor.
Pihaknya berharap kepada partai politik untuk memanfaatkan dan memaksimalkan waktu yang ada terkait verifikasi dokumen yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua.(ren/tho)
Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…
Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…