Categories: LINTAS PAPUA

Gandeng Kejari Jayapura, Pemkab Sarmi Tertibkan Aset

8 Mobil Dikembalikan

JAYAPURA — Komitmen Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansembra untuk meneteribkan aset Pemkab yang selama ini masih berseliweran di luar dan digunakan oleh mereka yang tak lagi bekerja di Sarmi dibuktikan. Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Jayapura, sebanyak 8 unit mobil berhasil terdata dan dikembalikan.

Mansembra menyatakan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan sehingga seluruh aset milik pemerintah yang masih dikuasai orang pihak yang tak berwenang bisa dikembalikan. Pemkab kata Mansembra membutuhkan asset ini untuk diserahkan kepada pegawai atau pihak yang memang patut menerima.

“Kami MoU dengan Kejaksaan Negeri untuk penertiban aset Pemda dan ini menjadi langkah luar biasa bagi Kejaksaan Negeri Jayapura dimana ada 8 kendaraan aset Pemda yang berhasil ditarik,” kata Mansembra kepada wartawan pada acara penyerahan hasil pemilihan asset oleh Kejari Jayapura kepada Pemkab Sarmi di aula Kejari, Senin (27/2).

Ia menyatakan bahwa penertiban ini perlu diseriusi sebab ketika tata kelola pemerintahan yang baik bisa dilihat dari tertibnya asset apalagi hal tersebut mendapat perhatian dari auditor BPK RI. Diakui hingga kini masih banyak asset yang belum ditarik termasuk yang berada di luar Papua. “Asetnya cukup besar dan ada yang msh di Papua maupun di luar Papua. Bentuknya kendaraan maupun tanah namun dengan hasil ini kami mengapresiasi kinerja Kejari,” jelasnya.

Sementara Kajari Jayapura, Lukas menjelaskan bahwa pihaknya merupakan satu lembaga pemerintah yang mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. “Kami diberi kuasa khusus untuk mendata dan melihat keseluruhan. Lalu berdasar hasil kerja kami berhasil berhasil melakukan penarikan 8 unit dan diserahkan 2 simbolis.

“Yang jelas proses ini masih akan terus berlanjut sebab ada asset yang di Sarmi maupun di Jayapura,” jelas Lukas.

Yang diserahkan kemarin adalah 2 unit mobil Avanza. “Ini bukti bahwa barang ini milik Pemkab dan harusnya dikembalikan,” bebernya.

Disini Kajari Lukas menambahkan bahwa apabila sudah diperingatkan ternyata tak diindahkan maka Pemkab bisa mendorong lewat proses hukum dan itu menurutnya bagian dari tindak pidana korupsi. “Itu bagian dari korupsi, memperkaya diri dari kewenangan yang sempat dimiliki dan memang itu bukan barang pribadi,” tutupnya. (ade/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: SARMIkajari

Recent Posts

ABR: Jangan Ada Lagi Tawuran Antarsekolah!

  Menurut Abisai, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk…

37 minutes ago

Persoalan Akademik FK Uncen Jadi Polemik

   Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada, 7 September 2026 yang dipimpin…

2 hours ago

UT Jayapura Tegaskan Komitmen Membangun SDM Papua

​  Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan…

3 hours ago

Dorong Produk OAP Tembus Pasar Modern

   Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi…

4 hours ago

Pasca Kebakaran, Masjid Ar-Rahman Mandala Kembali Digunakan

   Menurutnya, masjid tersebut merupakan salah satu fasilitas umum yang berada di kawasan yang terdampak…

5 hours ago

Izin Galang Dana Dari Dinsos, Polisi Lakukan Monitoring

   Penggalangan dana umumnya dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah maupun kelompok yang membutuhkan…

6 hours ago