Menurutnya, pelaksanaan sidang di Mapolres Merauke dilakukan karena personel yang bersangkutan saat ini berada di Merauke. Dengan demikian, proses sidang dapat dilaksanakan tanpa harus memindahkan terperiksa ke Mappi.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka tersebut, terungkap sejumlah fakta terkait perkara yang dilakukan terperiksa terhadap korban.
Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun disebut sempat mengalami pendarahan akibat perbuatan tersebut dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.
Sidang kode etik ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap personel yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Penuntut menuntut terperiksa berupa pemberhentian terperiksa dari anggota Polri dengan tidak hormat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap…
Mewakili puluhan anggota dewan tersebut,Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, menegaskan bahwa dari…
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menyatakan bahwa penanganan wilayah pedalaman dan pegunungan membutuhkan pendekatan…
Sebanyak 115 butir telur burung paruh bengkok yang berhasil diamankan saat diselundupkan melalui bagian kargo…