Categories: FEATURES

Tersaji Kolam Lumpur Seluas Lapangan Sepakbola,Suara Alkon Berhenti Kala Senja

Lihat saja, 27 tahun berjalan hingga kini masih menetap di lokasi. Air yang digunakan sehari-hari juga berasal dari sumur bor. Lalu jika dilihat ke arah kiri seperti ada kali mati yang tak ada air sama sekali. Sisa-sisa pekerjan tambang juga terbiar di lapangan begitu saja. Dari kejauhan Nampak beberapa pekerja tengah memindahkan selang, menggali dan juga menyemprot.

Pada edisi kedua yang jadi penutup ini, Cenderawasih Pos masih meminta pendapat dari Jhon Gobay, mantan anggota DPR Papua yang menjdi inisiator lahirnya Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat di Papua. Jhon berpendapat bahwa dari usaha local yang dilakukan masyarakat maka pemerintah perlu mengawal dan menjelaskan apa saja yang diperlukan untuk menyiapkan syarat administasi.

Ini agar upaya masyarakat bisa bangkit dan menjadi raja di negerinya sendiri. Bukannya justru dipersulit dan akhirnya ditutup. Menurut Jhon soal lokasi penambangan di Buper, sejatinya cukup mendapatkan rekomendasi dari walikota.

“Jadi walikota cukup menginjinkan dengan memberikan keterangan bahwa lokasinya di luar kawasan Cycoop. Jadi menurut saya sebaiknya pemerintah membantu soal perijinannya,” beber Jhon.

Ia membandingkan bahwa saat ini di Jayapura banyak orang di pinggir jalan mendulang di jalur air yang statusnya juga illegal. Sementara lokasi buper dikelola oleh pemilik ulayat sendiri dan tidak mengganggu kepentingan negara.

“Jadi kalau yang di pinggir jalan di kota saja masih berjalan sampai sekarang seharusnya ada upaya untuk menggandeng dan membantu memberikan perijinan. Jadi harus bisa berlaku adil,” tambahnya.

Apalagi kata Jhon lokasi penambangan di Buper cukup jauh dari lokasi pemukiman dan juga badan sungai. Posisinya di lembah dan itu milik ulayat. Tinggal diberi ijin secara hukum dan pemerintah ikut mengatur, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh.

“Saya pikir masyarakat disana (Buper) sangat kooperatif dan mereka sudah berupaya untuk mengikuti aturan sehingga jangan lagi dipersulit hanya karena aturan. Saya melihat ini masyarakat punya lokasi sendiri dan ada potensi disitu kemudian potensi ini ingin dikelola dengan cara yang masih apa adanya untuk meningkatkan ekonomi bahkan mempekerjakan orang lain sehingga ada pendapatan,” sambungnya.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Total 527 Pasien yang Diduga Alami Keracunan MBG

dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…

3 days ago

Butuh Tiga Tahun Lebih, Ribuan Artefak dan Rekaman Budaya Papua Akhirnya “Pulang”

   Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…

3 days ago

Hentikan dulu Program MBG di Papua

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…

3 days ago

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Blokade Ruas Jalan Cenderawasih Mimika

Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…

3 days ago

Bukan Berasal dari Menu Makanan, Melainkan Air yang Terkontaminasi Bakteri E. coli

Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…

3 days ago

Pemprov Papua Selatan dan Kementrans Bahas Penyelesaian Masalah Tanah

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…

3 days ago