Sementara Dosen Pengelolaan Lingkungan Tambang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Teknik Pertambangan Uncen, Lia Meditandi melihat bahwa proses pendulangan yang dilakukan di lokasi Buper saat ini meski menggunakan alat berat namun proses untuk memisahkan emas dengan material tanah atau batu masih menggunakan cara tradisional.
Setelah dilakukan penggalian, material dimasukkan ke sluice boks.“Jika tambang besar maka wajib melakukan reklamasi karena ada Amdal namun biasanya untuk tambang rakyat atau yang masih tradisional terkadang proses reklamasi agak terabaikan sehingga perlu diingatkan atau dikawal untuk tetap dilakukan.
Ia juga melihat sistem pengolahan untuk memisahkan biji emas menggunakan kolam-kolam terpisah atu sirkulasi terbalik. Ini justru berbeda dengan yang mendulang di pinggir jalan yang bersentuhan langsung ke badan sungai. Yang berbahaya jika menggunakan mercuri justru pada si pendulangnya. sluice boks
Ini tambang yang dikelola rakyat sehingga kerusakannya tidak terlalu masive berbeda jika dikelola oleh perusahaan. Lalu air yang ada di lokasi juga bukan dari badan kali atau badan sungai melainkan air tanah.
“Jadi catatan kami agar selama aktifitas penambangan dilakukan, jangan lupa untuk dilakukan reklamasi. Ini agar dampak kawasan yang dibuka bisa kembali pulih meski membutuhkan waktu cukup lama,”tutupnya.(*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Waicang bahkan dimainkan selama 74 menit saat menang 2-0 atas Persela Lamongan. Waicang tampil sangat…
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Jece Mano, mengatakan digitalisasi pembayaran retribusi…
Kadir, anggota Polsek Sota melaporkan kejadian dugaan orang hilang ini sambil menceritakan kronologi kejadian bahwa…
Angel Berta Kaize yang juga atlet bola volI pantai internasional itu menghembuskan napasnya yang terakhir…
Hasil ini juga menjadi pembuktian bagi Kahudi Wahyu yang baru saja ditunjuk sebagai pelatih caretaker…
Kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah…